HARIANKANDIDAT.CO.ID - Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Hj Misgustini, memilih abai saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait pengawasan anggaran suvenir di Sekretariat Daerah (Setda).
Sikap dian tersebut menuai tanda tanya, mengingat peran Komisi I dalam fungsi pengawasan dinilai belum terlihat optimal. Upaya konfirmasi juga kerap terkendala karena yang bersangkutan jarang berada di kantor dan sulit ditemui.
Di sisi lain, polemik pengelolaan Anggaran suvenir Setda Tahun Anggaran 2025 kian menguat.
Di beritakan sebelumnya,
Bau tak sedap tercium dari pengelolaan anggaran suvenir di Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota Bandar Lampung (Balam) tahun anggaran 2025.
Pasalnya, Dana fantastis senilai Rp1,69 miliar itu kini terungkap dengan dugaan praktik tak wajar yang mengarah pada pola “pinjam nama” penyedia.
Dari total Anggaran tersebut, realisasi hingga Oktober 2025 mencapai Rp775,9 juta. Namun di balik angka itu, hasil pemeriksaan menemukan skema transaksi yang jauh dari kata lazim.
Penyedia yang ditunjuk melalui e-katalog, CV RKJ, diduga hanya berperan sebagai “formalitas administratif”. Fakta di lapangan menunjukkan, perusahaan tersebut tidak benar-benar menjalankan pengadaan barang.
Lebih lanjut, sebagian besar dana yang telah ditransfer justru mengalir kembali secara tunai kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Nilainya mencapai sekitar Rp240,7 juta setelah dipotong pajak. Sementara itu, CV RKJ hanya “mengantongi” sekitar Rp30,9 juta dari potongan pajak, tanpa menyediakan barang sebagaimana mestinya.
Ironisnya, pengadaan suvenir seperti selendang, peci, hingga kain tapis justru dilakukan langsung oleh Bagian Umum ke toko-toko lokal. Bahkan plakat yang seharusnya menjadi tanggung jawab penyedia, hanya dipesan melalui CV RKJ tanpa proses produksi oleh mereka.
Kondisi ini membuka celah praktik mark-up. Hasil pencocokan antara dokumen pertanggungjawaban (SPJ) dan bukti pembelian riil menemukan selisih harga sebesar Rp25,9 juta indikasi kuat adanya kelebihan pembayaran.
PPTK berdalih tidak mengetahui selisih tersebut karena tidak pernah membandingkan harga kontrak dengan harga di lapangan. Ia menganggap selisih sebagai keuntungan penyedia. Namun, dalih ini runtuh karena penyedia tidak menjalankan fungsi pengadaan secara nyata.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai praktik ini melanggar prinsip dasar pengelolaan keuangan daerah transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas. Bahkan, penerimaan dan pengelolaan uang tunai oleh PPTK dari penyedia disebut sebagai pelanggaran serius terhadap aturan APBD.
Meski Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung membantah sebagian temuan, BPK tetap pada kesimpulannya, telah terjadi penyimpangan prosedur dan kelebihan pembayaran. Rekomendasi pun dikeluarkan, termasuk pengembalian kerugian sebesar Rp25,9 juta serta penguatan pengawasan internal.
(Okt)