HARIANKANDIDAT.CO.ID – Perkara dugaan korupsi (tipikor) terkait tanah Kementerian Agama di Lampung kini bergulir hingga ke Senayan. Terdakwa dalam perkara tersebut, Thio Stefanus Sulistio, melalui tim kuasa hukumnya, melaporkan dugaan kriminalisasi dan “tipikorisasi” yang dialaminya kepada Komisi III Dpr RI.
Informasi ini mencuat usai sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (20/4) lalu.
“Iya benar, kami mewakili Thio telah mengirimkan surat kepada Komisi III Dpr RI,” ujar kuasa hukum Thio, Sujarwo, S.H., M.H., Minggu (26/4).
Sujarwo menugaskan tiga anggota timnya untuk menyampaikan laporan tersebut, yakni Rozali Umar, S.H., M.H., M. Faisal Chudari, S.H., M.H., dan Yoga Mulya Utama, S.H.
Menurutnya, langkah menyurati Komisi III diambil setelah mencermati fakta-fakta persidangan, termasuk pembelaan pribadi (pledoi) Thio yang disebutnya sebagai “curahan hati yang lama terpendam”.
“Ada sejumlah kejanggalan yang dihadapi klien kami selama proses penyidikan. Bahkan terdapat indikasi tindakan rasisme oleh oknum penyidik Kejati Lampung. Hal itu juga kami lampirkan dalam surat ke Komisi III,” kata Sujarwo.
Dalam surat tersebut, pihaknya meminta Komisi III Dpr RI melakukan pengawasan serta peninjauan terhadap penerapan hukum dalam penanganan perkara ini.
“Kami menyurati Komisi III karena lembaga ini memiliki fungsi pengawasan di bidang hukum, HAM, dan keamanan,” jelasnya.
Lima Fakta Persidangan
Kuasa hukum Thio juga memaparkan lima poin utama yang diklaim sebagai fakta persidangan, berdasarkan keterangan saksi, ahli, serta bukti surat.
Pertama, Thio membeli tanah pada tahun 2008 melalui prosedur yang sah, termasuk di hadapan notaris dan PPAT. Bahkan, notaris menerbitkan cover note yang menyatakan tanah tersebut tidak dalam sengketa maupun agunan, sehingga dinilai clear and clean. Atas dasar itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan menerbitkan dua sertifikat hak milik (SHM) atas nama Thio.
Kedua, status kepemilikan Thio atas tanah di Desa Pemanggilan, Natar, telah dinyatakan sah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dalam putusan tersebut, justru disebutkan bahwa pihak Kanwil Kementerian Agama Lampung melakukan perbuatan melawan hukum.
Ketiga, meskipun sah sebagai pemilik, sejak 2008 hingga kini Thio disebut tidak pernah menguasai atau mengelola tanah tersebut. Lahan masih dikuasai oleh Kementerian Agama dan kemudian disita oleh penyidik Kejati Lampung.
Keempat, dugaan pemalsuan surat dalam transaksi jual beli tanah dinilai bukan ranah tindak pidana korupsi, melainkan pidana umum. Selain itu, dalam putusan pengadilan yang telah inkrah, disebutkan bahwa Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan tidak dapat membuktikan adanya pemalsuan surat melalui proses peradilan pidana.
Kelima, Thio dinilai tidak merugikan keuangan negara. Ia disebut sebagai pembeli beritikad baik yang seharusnya mendapat perlindungan hukum. Kuasa hukum juga menyoroti penghitungan kerugian negara oleh BPKP yang dinilai masih berupa asumsi atau potential loss.
“Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar perkiraan,” tegas Sujarwo.
Menanti Putusan Hakim
Tim kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta tersebut dalam menjatuhkan putusan, demi terciptanya keadilan substantif.
Sementara itu, sidang pembacaan putusan terhadap Thio Stefanus Sulistio dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Rabu (29/4) mendatang.