HARIANKANDIDAT.CO.ID - PT Trijaya Tirta Dharma yang bergerak dibidang air kemasan Great diduga menggelapkan dana karyawan BPJS dengan tidak menyetorkan selama bertahun - tahun.
Ketua komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bandar Lampung Asroni Paslah mengatakan, bahwa pihaknya telah menemukan antara dua pihak pemilik PT Trijaya Tirta Dharma dan kuasa Hukum karyawan untuk mencari solusi kedepan.
"Kita telah memanggil pemilik perusahaan air minum dalam kemasan Great atau PT Trijaya Tirta Dharma, Budi Winarto. Hal ini terkait tunggakan perusahaan terhadap hak karyawan yang belum dibayarkan," kata Asroni kepada media ini. Selasa (07/01).
Sehingga, kata Dia, dalam pertemuan itu juga pihaknya turut memanggil Disnaker hingga BPJS agar mengetahui permasalahan tersebut.
"Kemaren kan Senin (06/01) kami gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri juga Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Pertemuan ini bertujuan mencari solusi atas persoalan yang telah berlarut-larut," ungkapnya
Bahkan, sambung Asroni, Dalam pertemuan yang telah digelar itu juga kedua pihak menyepakati adanya rekonsiliasi beberapa hari kedepan.
"Adanya tindak lanjut dalam bentuk rekonsiliasi antar perusahaan dan karyawan dalam waktu 30 hari. Agar hak-hak pekerja dapat segera diselesaikan," urainya
Asroni menambahkan, bahwa tunggakan yang dilakukan perusahaan ini berpotensi mengarah pada unsur Pidana jika tidak dibayarkan.
"Jika dalam waktu dekat perusahaan belum menuntaskan kewajibannya, akan ada langkah hukum lebih lanjut. Karena dana BPJS yang telah dipotong dari gaji karyawan dan tidak disetorkan dapat dikategorikan pelanggaran hukum serius," tandasnya
Diketahui, PT Trijaya Tirta Dharma telah menunggak pembayaran BPJS Ketenagakerjaan sejak Juni 2020 dan BPJS Kesehatan sejak Agustus 2024. Sehingga Total tunggakan yang harus dibayarkan perusahaan itu mencapai Rp1,5 miliar kurang lebih. (Gung)