HARIANKANDIDAT.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali mencatat capaian penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Dari penanganan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200), total Rp11,14 miliar uang negara berhasil dipulihkan.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Lampung Masagus Rudy mengatakan, bahwa salah satu tersangka baru saja menyerahkan uang pengembalian senilai Rp6 miliar. Jumlah itu menambah total setoran tersangka tersebut menjadi Rp7,42 miliar.
“Jika digabungkan dengan pengembalian dari tersangka lain, totalnya mencapai Rp11,14 miliar. Seluruh dana itu kini telah disimpan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) 017 Kejati Lampung pada Bank Syariah Indonesia (BSI),” kata Ricky kepada media.
Langkah pengembalian ini, lanjut Kasidik, merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Nantinya, setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), seluruh uang hasil sitaan akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Namun Kejati Lampung tidak berhenti di situ. Penyidik terus menelusuri aliran dana dan aset para tersangka, termasuk milik tersangka IN, untuk memastikan tidak ada satu rupiah pun uang negara yang hilang tanpa jejak.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel. Tujuan kami bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal,” tegasnya.
Ia menambahkan, Langkah ini menegaskan komitmen Kejaksaan bahwa penegakan hukum bukan hanya tentang memenjarakan pelaku, tetapi juga mengembalikan hak negara dan rakyat.
“Pemulihan Rp11,14 miliar ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejati Lampung tidak main-main dalam menegakkan hukum. Setiap rupiah yang kembali ke kas negara adalah bentuk nyata kemenangan rakyat atas kejahatan korupsi,”tandasnya.
(Hen)