HARIANKANDIDAT.CO.ID – Setelah dua kali mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akhirnya memenuhi panggilan ketiga sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energy Berjaya (LEB), di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Rabu(13 Mei 2026).
Dalam persidangan, Arinal dicecar sejumlah pertanyaan oleh majelis hakim terkait keputusan gubernur sebelumnya yang menunjuk PT Wahana Raharja sebagai pengelola dana PI. Namun, Arinal berdalih tidak mengetahui secara pasti mengenai keberadaan Surat Keputusan (SK) gubernur sebelumnya, sehingga SK tersebut tidak pernah dicabut pada masa kepemimpinannya.
Keterangan itu memunculkan tanda tanya besar dari hakim anggota. Pasalnya, kondisi tersebut diduga menimbulkan dobel SK dalam pengelolaan dana PI yang menjadi bagian penting dalam perkara korupsi Pt Leb.
“Secara logika, masa seorang gubernur tidak mengetahui adanya SK gubernur sebelumnya,” tegas hakim dalam persidangan.
Tidak hanya itu, Arinal juga membantah pernah terlibat langsung dalam proses wawancara seleksi direksi Pt Leb. Ia mengaku tidak ikut melakukan wawancara terhadap calon direksi perusahaan tersebut.
Namun, pernyataan Arinal bertolak belakang dengan keterangan saksi sebelumnya yang menyebut mantan gubernur itu ikut terlibat dalam tahapan akhir seleksi, termasuk proses wawancara calon direksi Pt Leb.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi perhatian majelis hakim karena dinilai berkaitan erat dengan proses penunjukan pengelola dan tata kelola dana PI 10 persen yang kini menyeret sejumlah pihak ke meja hijau.
Hingga berita ini diterbitkan, persidangan masih terus berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi ahli lainnya dalam perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energy Berjaya (LEB).
(Hen/Edi)