Empat Perkara Besar ‘Bobo Manis’ di Kejati

Redaksi Harian Kandidat - Minggu, 01 Feb 2026 - 21:47 WIB
Empat Perkara Besar ‘Bobo Manis’ di Kejati
Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung. - Hendra
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Empat perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung seakan "Mati Suri" tanpa menunjukkan kejelasan arah proses hukum.

Pasalnya, Hingga kini, sedikitnya empat perkara besar itu belum sampai pada tahap penetapan tersangka meskipun rangkaian penyidikan disebut telah berjalan.

Empat perkara tersebut, meliputi dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung Tahun 2020, Kasus PT Lampung Energi Berjaya (LEB), dugaan penguasaan lahan kawasan hutan di Way Kanan, serta proyek Pembangunan Irigasi Gantung Bandar Anom di Kabupaten Mesuji yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020.

Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung Tahun 2020 sebelumnya disebut telah ditemukan indikasi unsur tindak pidana korupsi. Namun hingga saat ini belum ada pihak yang diumumkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Kemudian, Perkara dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) juga belum menunjukkan kepastian status hukum. Dalam proses penyidikan, mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah tiga kali menjalani pemeriksaan di Kejati Lampung.

Selain itu, tim Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan di kediamannya di Jalan Sultan Agung No. 50, Sepang Jaya, Kedaton, Bandar Lampung, pada Rabu, 3 September. Dari kegiatan tersebut, penyidik dilaporkan menyita dan mengamankan aset senilai sekitar Rp35,8 miliar. Meski demikian, hingga kini kelanjutan status perkara tersebut belum diumumkan secara resmi.

Dalam perkara dugaan penguasaan lahan kawasan hutan di Way Kanan, mantan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya (RAS) telah dua kali diperiksa oleh penyidik Kejati Lampung. Selain RAS, belasan saksi juga telah dimintai keterangan. Namun hingga saat ini status RAS masih sebatas saksi dan belum ada penetapan status hukum lanjutan.

Perkara lainnya adalah proyek Pembangunan Irigasi Gantung Bandar Anom di Mesuji dengan nilai pagu anggaran sekitar Rp97,8 miliar.

Penanganan perkara ini berada di bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung setelah diambil alih dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji pada Mei 2024.

Pengambilalihan dilakukan dengan alasan nilai proyek yang besar serta kompleksitas perkara yang dinilai membutuhkan penanganan di tingkat provinsi. Namun perkembangan proses hukumnya hingga kini belum dipublikasikan secara rinci.

Hingga Minggu (1/2/2026), Kejati Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru keempat perkara tersebut. Sejak 27 Januari hingga 1 Februari 2026, belum ada informasi lanjutan yang disampaikan kepada media.

Tim media Hariankandidat.co.id telah berulang kali berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha. Namun saat mendatangi kantor, yang bersangkutan belum dapat ditemui. Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menyampaikan bahwa Aspidsus masih sibuk dan belum dapat menerima pertemuan.

Tim media juga telah meminta penjadwalan ulang untuk konfirmasi. Pihak PTSP meminta nomor kontak dan menyatakan akan menghubungi kembali apabila jadwal telah tersedia. Petugas PTSP turut menyarankan agar konfirmasi disampaikan melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum).

Saat dihubungi, Kasipenkum Ricky Ramadhan belum dapat ditemui secara langsung karena sedang menjalankan kegiatan. Melalui pesan WhatsApp, ia menyampaikan akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan bidang teknis terkait perkembangan perkara yang dikonfirmasi.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Surya Wibowo pernah menyampaikan kepada awak media bahwa seluruh penanganan dan perkembangan perkara yang ditangani Kejati Lampung akan disampaikan secara terbuka kepada media dan publik.

Namun kondisi di lapangan menunjukkan situasi berbeda, di mana awak media justru mengalami kesulitan memperoleh informasi terbaru terkait perkembangan penanganan perkara-perkara tersebut.

Terbatasnya keterangan resmi membuat media kesulitan menyajikan perkembangan perkara secara utuh kepada publik. Keterbukaan informasi dinilai penting agar proses penegakan hukum dapat dipantau secara transparan oleh masyarakat.

(Hen)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
Sertifikat JMSI

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.