HARIANKANDIDAT.CO.ID - Penangkapan Jurnalis Indonesia oleh militer Israel dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla dinilai bukan insiden diplomatik biasa. Dosen Fakultas Hukum dan Praktisi Hukum Benny Karya Limantara, menyebut peristiwa ini sebagai ujian serius bagi kemampuan Indonesia dalam melindungi warga negara dan menegakkan kedaulatan hukum di kancah internasional.
Menurut Benny, penangkapan jurnalis Indonesia oleh militer Israel dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla merupakan tindakan yang tidak dapat dipandang sekadar sebagai insiden politik luar negeri biasa. Ini adalah persoalan serius menyangkut perlindungan hak asasi manusia, kebebasan pers internasional, dan keamanan warga sipil di wilayah konflik.
"Dalam perspektif hukum progresif, negara tidak boleh hanya menjadi “penonton administratif” yang terjebak pada keterbatasan hubungan diplomatik formal dengan Israel. Hukum progresif mengajarkan bahwa hukum hadir untuk melindungi manusia, bukan sekadar menjaga prosedur formal negara. Pemerintah Indonesia harus bergerak aktif, agresif secara diplomatik, dan berani menggunakan seluruh instrumen hukum internasional demi melindungi warga negaranya," ujar Benny, Kamis (21/5/2026).
Benny juga menyarankan agar membawa persoalan ini ke forum internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa, khususnya Dewan HAM PBB dan UNESCO sebagai lembaga yang melindungi kebebasan pers global. Penangkapan Jurnalis dalam misi kemanusiaan di perairan internasional berpotensi melanggar prinsip-prinsip Konvensi Jenewa dan hukum humaniter internasional.
Selain itu, lanjut Benny, pemerintah perlu membangun extraordinary diplomatic channels melalui negara-negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Israel seperti Turki, Mesir, atau Qatar untuk menekan pembebasan WNI dan Jurnalis Indonesia. Bahkan Dewan Pers telah meminta pemerintah menggunakan jalur diplomatik luar biasa tersebut.
"Dalam perspektif hukum pidana modern, tindakan pencegatan kapal sipil dan penahanan Jurnalis dapat dikaji sebagai bentuk penggunaan kekuatan negara secara eksesif terhadap warga sipil yang menjalankan misi kemanusiaan. Apalagi laporan menunjukkan bahwa armada tersebut membawa bantuan makanan dan obat-obatan, bukan kekuatan bersenjata," jelas Benny.
Lebih lanjut, Indonesia juga dapat mendorong investigasi internasional independen melalui mekanisme khusus HAM internasional untuk memastikan apakah telah terjadi pelanggaran terhadap kebebasan pers, unlawful detention, pelanggaran terhadap perlindungan sipil, dan kemungkinan pelanggaran hukum laut internasional karena intersepsi dilakukan di perairan internasional.
Lebih jauh lagi, pemerintah Indonesia harus menjadikan kasus ini sebagai momentum mempertegas posisi konstitusional Indonesia sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945: ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
"Jika negara diam, maka dunia akan membaca bahwa keselamatan Jurnalis dan relawan kemanusiaan dapat dinegosiasikan oleh kekuatan militer. Namun jika Indonesia bergerak aktif melalui hukum internasional dan diplomasi progresif, maka Indonesia bukan hanya sedang membela warganya, tetapi juga sedang menjaga martabat kemanusiaan global," tandasnya.
(Edi)