Usut Politisi Terima Uang Suap PT LEB

Redaksi Harian Kandidat - Minggu, 14 Jun 2026 - 19:03 WIB
Usut Politisi Terima Uang Suap PT LEB
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Akar Lampung Indra Mustain - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Akar Lampung Indra Mustain mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengembangkan fakta persidangan Kasus PT LEB, Terkait aliran dana yang diduga mengalir ke oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung periode 2019-2024 silam.

Indra mengatakan, jika fakta persidangan yang terungkap dari tersangka PT LEB harus dilidik oleh penyidik Kejati Lampung. Sehingga kasus ini terang benderang.

"Sudah seharusnya Kejati Lampung mengembangkan kasus ini, dan menelusuri peran oknum anggota DPRD periode lalu," kata Indra kepada media ini. Minggu (14/06).

Menurut Indra, Kasus ini menjadi perhatian publik, Karena menyeret mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam kasus ini.

"Ini sejarah, dimana mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terseret kasus dugaan Korupsi dan telah ditetapkan tersangka," ungkapnya.

Bahkan, sambung Indra, jika ia berkeyakinan Korps Adhyaksa Lampung tidak akan memandang bulu kepada setiap orang yang mencoba melawan hukum di Sai Bumi Ruwai Jurai.

"kita melihat Kejati Lampung saat ini tidak memandang bulu dalam mengungkap kasus, Maka saya yakin Korps Adhyaksa Lampung saat ini punya nyali dalam mengungkap kasus besar," ucapnya.

Maka dari itu, keterlibatan oknum anggota DPRD Provinsi Lampung periode lalu sudah selayaknya adanya perintah penyelidikan kasus tersebut.

"Kita mendesak Kejati Lampung Periksa oknum anggota DPRD Provinsi Lampung periode silam diperiksa," tandasnya.

Sebelumnya, Salah satu Saksi dalam kasus PT Lampung Energy Berjaya (LEB) mengungkap adanya aliran dana ke Empat mantan pimpinan dan satu anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2019-2024.

Usut punya usut, Aliran dana ini dari jatah tantiem pengurus yang mengalir ke sejumlah aktor politik DPRD Provinsi Lampung demi memuluskan urusan regulasi dan sokongan politik.

Pertama, adanya aliran dana ke Politisi PAN dan PKB disebut menerima dana sebesar Rp500 juta untuk pelicin revisi Perda PT LJU, di mana uang tersebut diduga diserahkan menjelang subuh dalam satu koper dan satu ransel di pinggir jalan dekat pekarangan rumah Heri.

Kedua, politisi Demokrat diklaim menerima total Rp160 juta yang bersumber dari jatah tantiem untuk dukungan Pilgub 2024, termasuk tambahan Rp60 juta di dalamnya dengan dalih bantuan sosial bagi pasien kanker.

Ketiga, Masih politisi Demokrat yang disebut menerima Rp100 juta yang tercatat dalam dokumen tulisan tangan sebagai bagian dari alokasi dana tantiem untuk investasi dukungan politik.

Keempat, Politisi Golkar disinyalir menerima Rp50 juta yang diserahkan langsung oleh Hermawan Eriadi atas perintah gubernur, bahkan penerima sempat mempertanyakan jatah untuk pimpinan DPRD lainnya.

Terakhir, Politisi Gerindra direncanakan menerima Rp50 juta dalam instruksi awal gubernur, namun belakangan muncul kesaksian bahwa dana ini akhirnya batal diberikan.

(Gung/Edi)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.