PN Tanjungkarang Tolak Praperadilan Arinal

Redaksi Harian Kandidat - Selasa, 02 Jun 2026 - 14:01 WIB
PN Tanjungkarang Tolak Praperadilan Arinal
Praperadilan yang diajukan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, resmi ditolak PN Tanjungkarang. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, resmi ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (2/6/2026).

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal Agus Windana di ruang sidang Haripin A.tumpa, PN Tanjung Karang. Dalam amar putusannya, Hakim secara tegas menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh tersangka Arinal Djunaidi, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

"Menolak permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Agus Windana.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Agus Windana mematahkan dalil kubu Arinal Djunaidi yang mempersoalkan keabsahan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara.

Hakim menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terdahulu tidak boleh dimaknai sebagai pemberian kewenangan absolut tunggal kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Putusan MK harus dibaca secara sistematis dan tidak serta-merta menghapus kewenangan lembaga negara atau aparat penegak hukum (APH) lainnya.

Menurut hakim, APH tetap diperbolehkan menggunakan hasil perhitungan kerugian negara dari lembaga lain yang sah, seperti Inspektorat, BPKP, maupun auditor independen yang telah tersertifikasi.

"Audit kerugian negara bukan alat bukti tunggal untuk menetapkan seorang menjadi tersangka, melainkan bersifat melengkapi. Aparat penegak hukum bahkan seringkali memulai penyidikan dari laporan masyarakat, investigasi, maupun investigasi jurnalistik," jelasnya

Lebih lanjut, hakim menyatakan bahwa dua alat bukti yang diajukan oleh Termohon (Kejaksaan Tinggi Lampung) sudah mencukupi dan sah menurut hukum. Oleh karena itu, penetapan tersangka dan penahanan terhadap pemohon dinyatakan sah.

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Arinal Djunaidi, Hendry Yosodiningrat, enggan berkomentar banyak. Meski ada perbedaan pandangan hukum, ia menyatakan tetap menghormati putusan pengadilan.

"Kami menghormati putusan ini. Walaupun ada perbedaan pendapat, di mana kami telah menyampaikan alasan-alasan kami dalam petitum, dari segala pertimbangan hakim tadi biar publik sendiri yang menilainya," kata Hendry usai persidangan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung, Rudi, menilai putusan Praperadilan tersebut sudah dibacakan secara sistematis dan komprehensif sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Oleh sebab itu, tahapan penyidikannya akan kami selesaikan terlebih dahulu dan secepatnya berkas perkara ini akan kami limpahkan ke Tahap I," tandasnya.

(Edi)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.