Dugaan Tipikor Masjid Agung Mesuji Masih Pulbaket

Redaksi Harian Kandidat - Minggu, 18 Mei 2025 - 21:46 WIB
Dugaan Tipikor Masjid Agung Mesuji Masih Pulbaket
Dugaan Tipikor pembangunan Masjid Agung Mesuji kini tengah diselidiki Ditreskrimsus Polda Lampung. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung hingga kini masih terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi Masjid Agung Mesuhi yang tengah ditangani.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Derry Agung Wijaya menjelaskan bahwa kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan awal.

“Sampai saat ini masih tahap lidik. Kita masih mengumpulkan bukti karena saat ini masih dalam tahap klarifikasi atau pulbaket (pengumpulan bahan keterangan),” ujar Kombes Pol Derry, Minggu 18 Mei 2025.

Ia menegaskan bahwa proses klarifikasi terhadap beberapa pihak masih berlangsung. Beberapa saksi telah dimintai keterangan, namun belum dapat disampaikan secara rinci kepada publik.

“Kalau klarifikasi masih dalam tahap informasi dan kami tidak bisa menjelaskan secara lugas. Yang pasti masih dalam tahap klarifikasi,” tambahnya.

Untuk diketahui sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung kembali memeriksa saksi soal perkara dugaan tipikor Masjid Agung Mesuji.

Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor bernama Zainudin, pada Jumat 25 April 2025.

Pada pemeriksaan terbaru, sejumlah saksi dari pihak pelapor kembali dimintai keterangan oleh penyidik. Salah satu saksi pelapor bernama Zainudin diperiksa pada Jumat 25 April 2025

Indah Meylan selaku kuasa hukum pelapor menjelaskan, bahwa agenda pemeriksaan yang digelar ini fokus pada dugaan keterlibatan oknum pegawai negeri sipil (PNS), yang diketahui merupakan anak dari mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Masudji.

Oknum tersebut diduga mengatur berbagai proses dalam proyek pembangunan yang kini terbengkalai dan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp77,5 miliar.

“Dalam pemeriksaan tadi, juga terungkap adanya keterlibatan mantan Bupati Lampung Timur. Saat itu, salah satu pihak yang disebut ‘Putra Mahkota’ mengatur jalannya proyek dan bahkan memiliki perusahaan berbentuk CV yang digunakan dalam pelaksanaan pembangunan,” ujarnya, Sabtu (26/4/2025).

Menurut informasi, CV yang digunakan untuk proyek tersebut terdaftar di alamat yang nyatanya hanya sebuah usaha penjahitan, bukan kantor operasional yang seharusnya.

Meskipun belum rinci diungkapkan berapa keuntungan yang diperoleh perusahaan tersebut, indikasi penyimpangan terus menguat.

Sedangkan dari pihak terlapor, jumlah saksi yang diperiksa juga terus bertambah. Pemeriksaan saksi hari ini pun cukup panjang, dengan sekitar 12 pertanyaan yang diajukan penyidik.

Salah satu fokus dalam pemeriksaan adalah pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Ruang, serta pelanggaran atas ketentuan lingkungan hidup, khususnya terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Lokasi proyek diketahui berada di kawasan rawa, yang semestinya diperuntukkan untuk konservasi, bukan pembangunan infrastruktur berat.

Dalam proses pemeriksaan, juga disinggung soal keabsahan dokumen hibah lahan, dimana ada penolakan dari saksi atas tuduhan telah menandatangani surat hibah tersebut.

Di tengah proses hukum ini, saksi pelapor mengakui adanya upaya intimidasi dan intervensi yang mereka terima. Namun mereka menegaskan akan tetap tegak lurus memperjuangkan penegakan hukum hingga kasus ini benar-benar terungkap.

“Kami berharap Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus), bisa segera menuntaskan perkara ini. Ini kerugian negara yang sangat besar, Rp77,5 miliar. Semoga kasus ini tidak jalan di tempat dan menjadi kebanggaan Polda Lampung dalam mengungkap kasus besar ini,” ungkapnya.

Diketahui, dugaan penyimpangan pembangunan wisata religi dan Islamic Center ini telah mencuat sejak tahun 2021, namun hingga kini proses hukumnya baru menunjukkan perkembangan signifikan. (Red)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.