HARIANKANDIDAT.CO.ID – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandar Lampung (Balam) diduga melakukan Pungutan Liar sebesar Rp.1,5 juta untuk mengikuti kegiatan kepramukaan saat pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.Meski telah mendapatkan hibah sebesar Rp. 1 miliar.
Disinyalir, kegiatan yang berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Herman HN pada 17–24 Juni 2026 tersebut dikabarkan telah didukung anggaran hibah Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dispora sekitar Rp1 miliar.
Namun, di saat bersamaan, setiap sekolah SD dan SMP negeri disebut masih diminta memberikan kontribusi sebesar Rp1,5 juta untuk mengikuti kegiatan Kursus Mahir Dasar (KMD), Kursus Mahir Lanjut (KML), dan Pendadaran.
Saat dikonfirmasi mengenai penggunaan anggaran hibah tersebut, mekanisme pembiayaan kegiatan, hingga alasan masih adanya kontribusi dari sekolah, Kepala Dispora Kota Bandar Lampung, Nero Akbar, belum memberikan tanggapan.
Di beritakan sebelumnya, Di tengah padatnya pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, seluruh kepala sekolah SD dan SMP di Kota Bandar Lampung diwajibkan mengikuti kegiatan kepramukaan yang digelar oleh Kwarcab Pramuka Kota Bandar Lampung di Gedung Serba Guna (GSG) Herman HN dari tanggal 17-24 Juni 2026
Kegiatan yang meliputi Kursus Mahir Dasar (KMD), Kursus Mahir Lanjut (KML), dan Pendadaran tersebut kini menjadi sorotan.
Pasalnya, selain dilaksanakan saat sekolah sedang fokus melayani proses SPMB, setiap sekolah juga disebut diminta memberikan kontribusi dana sebesar Rp1,5 juta.
Keluhan itu disampaikan salah seorang kepala sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurutnya, permintaan dana tersebut menimbulkan pertanyaan karena kegiatan Kepramukaan disebut telah mendapatkan alokasi anggaran hibah dari Pemkot melalui Dinas pemuda dan Olahraga Kota Bandar Lampung untuk Kwarcab Pramuka sekitar Rp1 miliar.
"Kenapa sekolah masih diminta membayar untuk kegiatan ini, sementara informasinya sudah ada anggaran sekitar Rp1 miliar untuk Pramuka? Ini yang menjadi pertanyaan kami," ujarnya.
Ia menjelaskan, saat ini kepala sekolah memiliki tanggung jawab besar dalam mengawal seluruh tahapan SPMB, mulai dari pendaftaran, verifikasi data hingga pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, pelaksanaan kegiatan yang mewajibkan kehadiran seluruh kepala sekolah dinilai kurang tepat dari sisi waktu.
"Sekarang sekolah sedang sibuk-sibuknya mengurus SPMB. Banyak hal yang harus dipantau langsung oleh kepala sekolah. Tetapi di saat yang sama kami juga diwajibkan mengikuti kegiatan tersebut," katanya.
Menurutnya, apabila benar telah tersedia anggaran pemerintah dalam jumlah besar, maka penyelenggara perlu menjelaskan secara terbuka peruntukan anggaran tersebut agar tidak menimbulkan pertanyaan di kalangan sekolah.
"Kalau memang ada anggaran Rp1 miliar, seharusnya dijelaskan penggunaannya untuk apa saja. Jangan sampai kepala sekolah masih dibebani biaya tambahan tanpa penjelasan yang jelas," tambahnya.
Selain mempertanyakan aspek pembiayaan, sejumlah kepala sekolah juga menyoroti efektivitas pelaksanaan kegiatan pada masa penerimaan peserta didik baru.
Mereka khawatir pelayanan kepada masyarakat menjadi kurang optimal karena kepala sekolah harus membagi fokus antara kegiatan SPMB dan agenda Kepramukaan.
Di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai dasar penetapan kontribusi Rp1,5 juta per sekolah, mekanisme penggunaannya, serta apakah pungutan tersebut bersifat wajib atau sukarela.
Publik pun berharap Kwarcab Pramuka Kota Bandar Lampung dan pihak penyelenggara dapat memberikan penjelasan resmi terkait pelaksanaan KMD, KML, dan Pendadaran tersebut, termasuk rincian sumber pembiayaan kegiatan agar pengelolaan anggaran dapat dipahami secara transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kwarcab Pramuka maupun Dispora Kota Bandar Lampung masih dalam upaya konfirmasi untuk memberikan penjelasan mengenai anggaran kegiatan serta kontribusi yang diminta dari masing-masing sekolah.
Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, meminta adanya penjelasan dan transparansi terkait pelaksanaan kegiatan Kursus Mahir Dasar (KMD), Kursus Mahir Lanjut (KML), dan Pendadaran Pramuka yang melibatkan kepala SD dan SMP negeri di Kota Bandar Lampung.
Menurut Asroni, Komisi IV pada prinsipnya mendukung penuh penguatan pendidikan karakter melalui Gerakan Pramuka. Kegiatan peningkatan kapasitas pembina Pramuka merupakan bagian penting dalam membentuk generasi muda yang berkarakter, disiplin, dan memiliki jiwa kepemimpinan.
Namun demikian, pihaknya menilai perlu adanya penjelasan yang komprehensif terkait pelaksanaan kegiatan yang berlangsung bersamaan dengan tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
"Komisi IV mendukung kegiatan Kepramukaan sebagai bagian dari pembangunan karakter peserta didik. Namun, karena kegiatan ini berlangsung di tengah tahapan SPMB yang juga merupakan agenda strategis pelayanan publik, tentu perlu dipastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terganggu," ujar Asroni.
Ia mengatakan, kepala sekolah memiliki peran penting dalam memastikan proses SPMB berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap berbagai kebutuhan masyarakat. Karena itu, pengaturan waktu dan mekanisme pelaksanaan kegiatan perlu mempertimbangkan beban tugas kepala sekolah pada masa penerimaan murid baru.
Selain itu, Komisi IV juga memandang penting adanya keterbukaan informasi mengenai pembiayaan kegiatan agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat maupun satuan pendidikan.
"Kami mendorong seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai sumber pendanaan kegiatan, mekanisme pembiayaan, serta dasar penetapan kontribusi yang dibebankan kepada peserta atau sekolah apabila memang ada. Transparansi merupakan bagian dari tata kelola yang baik dan akan mencegah munculnya berbagai spekulasi," katanya.
Asroni menegaskan bahwa DPRD tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum memperoleh penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait, termasuk Kwarcab Pramuka Kota Bandar Lampung, Dinas Pemuda dan Olahraga, maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung.
"Kami mengedepankan asas praduga baik. Karena itu, yang diperlukan saat ini adalah klarifikasi yang terbuka dan objektif agar seluruh informasi dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat dan para pemangku kepentingan pendidikan," ujarnya.
Menurutnya, apabila memang terdapat dukungan anggaran dari pemerintah daerah untuk kegiatan Kepramukaan, maka penting untuk dijelaskan ruang lingkup penggunaannya, sehingga masyarakat dan sekolah memperoleh pemahaman yang jelas mengenai struktur pembiayaan kegiatan tersebut.
"Kami percaya bahwa keterbukaan informasi akan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga yang menjalankan fungsi pendidikan dan pembinaan generasi muda," tambahnya.
Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, lanjut Asroni, akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan seluruh program yang berkaitan dengan pendidikan, kepemudaan, dan pembinaan karakter berjalan efektif, akuntabel, serta tetap mengutamakan kepentingan peserta didik dan pelayanan kepada masyarakat.
"Prinsip yang ingin kita jaga adalah agar seluruh program pendidikan dan pembinaan karakter dapat berjalan dengan baik, sementara pelayanan publik kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama," pungkasnya.
(Okt)