HARIANKANDIDAT.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi membuka penyidikan atas dugaan tindak pidana Korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung, tepatnya pada segmen STA 100+200 sampai STA 112+200. 16/4/2025.
Proyek yang dikerjakan oleh Divisi V PT Waskita Karya Tbk ini dibiayai melalui skema Viability Gap Fund (VGF) dari PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek, namun diduga kuat sarat penyimpangan sejak tahap pelaksanaan.
Dalam penyidikan yang dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus, setidaknya 47 saksi telah diperiksa, dan berbagai dokumen serta bukti surat berhasil dikumpulkan.
Proyek senilai Rp1,25 triliun dengan panjang 12 kilometer ini dilaksanakan selama 24 bulan sejak April 2017 hingga diserahterimakan pada November 2019. Namun, Kejati menemukan modus operandi manipulatif yang melibatkan oknum di internal PT Waskita Karya.
Tim Proyek diduga merekayasa dokumen pertanggungjawaban keuangan, termasuk tagihan-tagihan fiktif dan penggunaan vendor palsu ataupun identitas pinjaman.
Lebih mengkhawatirkan, rekayasa ini bukan inisiatif individu semata. Penyidik menyebut praktik itu dilakukan “atas permintaan dari oknum pimpinan” di Divisi 5 PT Waskita Karya. Akibat praktik ini, negara dirugikan sebesar Rp66 miliar.
Ketika dikonfirmasi awak media terkait progres penanganan kasus yang sempat disebut “mandek” di internal Kejati Lampung, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) hanya memberikan jawaban singkat: “Semua masih dalam proses.