HARIANKANDIDAT.CO.ID – Tim Advokat terdakwa Ir. Arinal Djunaidi membeberkan peta pembuktian yang akan digunakan untuk menghadapi perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Southeast Sumatra (WK SES). Rabu (30/9/2026)
Peta pembuktian tersebut disampaikan melalui Opening Statement di hadapan Majelis Hakim dalam persidangan. Tim advokat menyatakan strategi tersebut disusun untuk menguji secara konkret setiap unsur yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mengacu pada Pasal 210 ayat (1) KUHAP, Tim Advokat menegaskan perkara tersebut harus diuji berdasarkan perbuatan konkret terdakwa, kewenangan yang dimilikinya, hubungan sebab-akibat, hingga kerugian negara yang benar-benar terjadi.
Perbuatan Pribadi atau Keputusan Kelembagaan
Salah satu persoalan utama yang akan diuji adalah apakah rangkaian pengalihan dan pengelolaan dana PI 10 persen merupakan perbuatan pribadi Arinal Djunaidi yang memenuhi unsur tindak pidana, atau merupakan rangkaian keputusan pemerintahan dan korporasi yang dilakukan melalui mekanisme kelembagaan.
Tim Advokat menyebut sejumlah institusi dan organ yang terlibat dalam proses tersebut, antara lain SKK Migas, Kementerian ESDM, RUPS, direksi, komisaris, serta organ perusahaan lainnya.
"Dalam hukum pidana, pertanggungjawaban pidana adalah pertanggungjawaban individual. Seseorang tidak dapat dipidana hanya karena jabatannya," ujar anggota Tim Advokat Arinal Djunaidi, Ana Sofa Yuking.
Enam Titik Pembuktian
Tim advokat menyebut terdapat sejumlah aspek yang akan diuji secara mendalam dalam persidangan, mulai dari legalitas PI 10 persen, dugaan penyalahgunaan kewenangan, keputusan korporasi PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) dan Pt Leb, kerugian keuangan negara, aliran dana, hingga tuduhan nepotisme.
Terkait legalitas PI 10 persen, tim advokat akan menguji konstruksi dakwaan mengenai kedudukan PT LJU dan Pt Leb dalam pengelolaan dana tersebut.
Menurut tim advokat, surat dakwaan juga memuat fakta mengenai persetujuan Menteri ESDM terhadap pengalihan dana PI 10 persen kepada Pt Leb melalui Surat Nomor T-461/MG.04/MEM.M/2023 tertanggal 25 Mei 2023.
"Jika proses berjalan melalui mekanisme resmi dan disetujui pejabat berwenang, maka harus dibuktikan di mana letak perbuatan melawan hukumnya dan apakah itu perbuatan terdakwa secara pribadi,” tegasnya.
Uji Kerugian Negara Rp268,7 Miliar
Aspek lain yang menjadi perhatian Tim Advokat adalah konstruksi kerugian keuangan negara yang disebut dalam dakwaan mencapai sekitar Rp268,76 miliar.
Ana Sofa Yuking menyebut nilai tersebut terdiri atas penerimaan dana PI 10 persen sekitar Rp258,76 miliar dan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Lampung sebesar Rp10 miliar.
Menurut dia, surat dakwaan juga menguraikan bahwa dana tersebut dapat ditelusuri penggunaannya, antara lain ditempatkan dalam deposito, dibagikan sebagai dividen, digunakan untuk biaya operasional, menjadi laba ditahan, serta sebagian masuk ke kas daerah sebagai tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tim Advokat juga menyoroti adanya kesamaan antara nilai kerugian negara yang didalilkan dengan total nilai pihak-pihak yang disebut memperoleh keuntungan.
"Tim Advokat akan mengikuti aliran uang (follow the money) untuk mengetahui kerugian yang benar-benar nyata (actual loss), serta hubungan sebab akibatnya dengan perbuatan terdakwa," kata Ana.
Aliran Dana dan Tuduhan Nepotisme
Tim advokat juga akan menguji konstruksi dakwaan mengenai aliran dana. Dari sembilan pihak yang disebut dalam surat dakwaan sebagai pihak yang diperkaya, menurut mereka, tidak terdapat nama Arinal Djunaidi.
Meski demikian, Tim Advokat menyatakan akan tetap membuktikan persoalan tersebut melalui fakta persidangan.
Sementara terkait tuduhan nepotisme, Advokat Radhitya Yosodiningrat mengatakan pihaknya akan menguji dasar hukum penggunaan istilah "nepotisme" dan "kroni" dalam perkara tersebut.
Menurutnya, kedekatan, hubungan pertemanan, maupun keanggotaan dalam organisasi yang sama tidak dengan sendirinya merupakan tindak pidana.
"Unsur tersebut harus dibuktikan tersendiri, bukan disimpulkan dari hubungan semata," ujar Radhitya.
Siapkan Saksi dan Sejumlah Ahli
Untuk menguji dakwaan JPU, Tim Advokat menyatakan telah menyiapkan sejumlah saksi faktual, ahli, serta dokumen hukum.
Saksi yang akan dihadirkan antara lain pihak yang mengetahui proses pengalihan dana PI 10 persen di Kementerian ESDM, SKK Migas, dan Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES).
Selain itu, tim advokat akan menghadirkan saksi yang mengetahui proses penunjukan PT LJU sebagai penerima dana PI 10 persen serta proses seleksi direksi dan komisaris Pt Leb.
Sejumlah ahli juga disiapkan dari berbagai bidang, mulai dari hukum administrasi negara, hukum perseroan dan/atau BUMD, migas dan participating interest, keuangan negara dan audit, akuntansi forensik, hingga hukum pidana.
"Kami akan menghadirkan saksi faktual dan ahli untuk menguji setiap bagian dari konstruksi dakwaan," urainya.
Mata Rantai Pembuktian
Sementara, Prof. Henry Yosodiningrat menegaskan, pembuktian perkara tersebut tidak boleh dilakukan secara parsial. Menurut dia, harus terdapat mata rantai yang jelas antara perbuatan terdakwa, kewenangan, kesalahan atau mens rea, akibat perbuatan, kerugian negara yang nyata, serta pihak yang memperoleh keuntungan.
"Apabila salah satu mata rantai tersebut tidak terbukti, maka kekosongan itu tidak boleh diisi dengan asumsi," tandasnya.
(Edi)