HARIANKANDIDAT.CO.ID – Hari ini Kepala Dinas (Kadis) Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung Febrizal Levi Sukmana akan kembali dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung atas dugaan ancaman terhadap jurnalis.
Ombudsman Harian Kandidat Hengki Irawan mengatakan, bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah terhadap kasus tersebut yang gagal ditangani oleh Polresta Bandar Lampung, Karean salah dalam menerapkan pasal.
“Kamis pagi kita akan laporkan kasus Levi ini di Polda Lampung, karena saya menyakini ke profesionalan Penyidik Polda Lampung dalam menangani kasus seperti ini,” kata Hengki. Rabu (15/07).
Bahkan, Kata Hengki, tidak menutup kemungkinan dirinya bersama rekan jurnalis lainnya akan melaporkan kelalaian penyidik Polresta Bandar Lampung ke Propam Polda Lampung dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Karena kesalahan dalam menerapkan pasal dalam kasus ancaman Kepala Dinas PSDA Lampung itu.
“Selesai laporan di Polda Lampung, kami juga berencana melaporkan penyidik Polresta Bandar Lampung ke Propam Polda Lampung dan Kompolnas, karena sungguh aneh seorang Aparat diduga bisa salah dalam menerapkan pasal dalam kasus ini,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas PSDA Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung pada 30 April 2026 silam oleh seorang jurnalis bernama Wildan Hanafi. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pengancaman dan makian.
(Gung)