Terdakwa SPAM Pesawaran Mulai Melawan

Redaksi Harian Kandidat - Rabu, 15 Jul 2026 - 19:03 WIB
Terdakwa SPAM Pesawaran Mulai Melawan
Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB) Lampung Ahadi Fajrin Prasetya menilai langkah mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran Zainal Fikri yang melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Bareskrim Polri di tengah persidangan perkara korupsi proyek SPAM Pesawaran sah secara Hukum.

Ahadi mengatakan, pelaporan dugaan pemalsuan surat di tengah berlangsungnya persidangan tindak pidana korupsi merupakan langkah hukum yang sah sepanjang didasarkan pada adanya dugaan tindak pidana yang memiliki dasar fakta dan alat bukti permulaan.

"Sistem peradilan pidana Indonesia tidak melarang seseorang melaporkan dugaan tindak pidana lain meskipun terdapat perkara yang sedang diperiksa di pengadilan. Hal tersebut didasarkan pada prinsip bahwa setiap dugaan tindak pidana berdiri sendiri sesuai dengan unsur delik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Ahadi yang juga Dekan Fakultas Hukum di Universitas Tulang Bawang (UTB) Lampung. Rabu (15/7/2026).

Ia menegaskan pelaporan tersebut tidak dapat serta-merta dipandang sebagai bentuk intervensi terhadap persidangan Korupsi, tetapi harus dinilai berdasarkan substansi laporan dan relevansinya terhadap proses pembuktian yang sedang berlangsung.

Ahadi menjelaskan efektivitas langkah pelaporan sangat bergantung pada hubungan hukum antara dugaan pemalsuan surat dengan perkara Korupsi yang sedang disidangkan.

"Apabila surat yang diduga dipalsukan merupakan alat bukti yang digunakan dalam pembuktian perkara Korupsi, maka hasil penyelidikan maupun penyidikan atas dugaan pemalsuan berpotensi memengaruhi penilaian hakim terhadap kekuatan pembuktian surat tersebut," jelasnya.

Sebaliknya, apabila dugaan pemalsuan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan konstruksi pembuktian tindak pidana Korupsi, maka proses pemeriksaan perkara korupsi tetap dapat berjalan berdasarkan alat bukti yang telah diajukan di persidangan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Dosen Fakultas Hukum UTB itu juga menyoroti pemisahan kewenangan penanganan perkara antara Kejaksaan Tinggi yang menangani tindak pidana Korupsi dan Bareskrim Polri yang menangani dugaan pemalsuan surat. Menurutnya, hal itu merupakan konsekuensi dari prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

"Berdasarkan ketentuan KUHAP dan peraturan perundang-undangan terkait, penyidikan tindak pidana Korupsi dan penyidikan tindak pidana umum memiliki ruang lingkup kewenangan yang berbeda meskipun objek perkaranya dapat saling berkaitan," ujarnya.

Pemisahan tersebut, lanjut Ahadi, bertujuan menjaga profesionalitas, independensi, dan spesialisasi setiap aparat penegak hukum sehingga masing-masing institusi dapat menjalankan kewenangannya secara proporsional tanpa saling mengambil alih fungsi.

Namun, ia mengingatkan pemisahan kewenangan tidak boleh menimbulkan fragmentasi penegakan hukum yang berpotensi menghasilkan kesimpulan yang saling bertentangan.

"Dalam praktiknya diperlukan koordinasi antarlembaga agar hasil penyidikan dugaan pemalsuan surat dapat dipertimbangkan secara tepat apabila memiliki relevansi terhadap perkara Korupsi yang sedang diperiksa di pengadilan," tegasnya.

Dari perspektif hukum pembuktian, Ahadi menegaskan laporan dugaan pemalsuan surat tidak secara otomatis menghilangkan kekuatan pembuktian suatu dokumen yang sedang diperiksa di persidangan.

"Berdasarkan asas praduga tidak bersalah dan ketentuan hukum acara pidana, suatu surat tetap memiliki nilai pembuktian sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau pembuktian lain yang menyatakan surat tersebut tidak sah atau merupakan hasil tindak pidana," paparnya.

Oleh karena itu, hakim tetap memiliki kewenangan independen untuk menilai validitas dan bobot setiap alat bukti berdasarkan keseluruhan fakta persidangan, bukan semata-mata berdasarkan adanya laporan pidana yang masih dalam tahap penyelidikan atau penyidikan.

Ahadi juga menanggapi isu pengungkapan dugaan aliran dana sebesar Rp900 juta kepada DPRD Pesawaran. Ia menilai hal tersebut secara yuridis merupakan fakta hukum yang wajib didalami oleh aparat penegak hukum karena berpotensi memperluas subjek pertanggungjawaban pidana dalam perkara korupsi.

"Prinsip follow the money dan follow the actor dalam pemberantasan Korupsi mengharuskan penyidik menelusuri setiap aliran dana untuk memastikan apakah dana tersebut merupakan hasil, sarana, atau bagian dari skema tindak pidana korupsi," ungkapnya.

Informasi mengenai aliran dana ke lingkungan legislatif bukan sekadar fakta pelengkap, melainkan petunjuk hukum yang dapat menjadi dasar pengembangan perkara sepanjang didukung alat bukti yang sah.

Meski demikian, Ahadi mengingatkan perluasan perkara tidak dapat dilakukan hanya karena adanya pengakuan, isu, atau informasi mengenai penerimaan sejumlah uang.

"Hukum pidana Indonesia menganut asas pembuktian yang mengharuskan setiap dugaan didukung oleh alat bukti yang saling bersesuaian sebagaimana diatur dalam KUHAP," tegasnya.

Penyidik harus mampu membuktikan adanya hubungan kausal antara penerimaan dana dengan penyalahgunaan kewenangan, pengambilan keputusan, persetujuan anggaran, atau bentuk penyertaan lainnya dalam tindak pidana Korupsi.

Tanpa adanya konstruksi pembuktian tersebut, informasi mengenai aliran dana hanya akan menjadi dugaan yang belum memiliki konsekuensi hukum terhadap pihak yang disebut menerima dana.

Ahadi menuturkan apabila penyidikan menemukan bahwa aliran dana tersebut berkaitan dengan pelaksanaan fungsi, kewenangan, atau keputusan anggota legislatif, maka sangat terbuka kemungkinan perkara berkembang kepada aktor-aktor lain di DPRD.

"Doktrin penyertaan dalam hukum pidana tidak membatasi pertanggungjawaban hanya kepada pelaku utama, melainkan juga menjangkau pihak yang turut serta melakukan, membantu, memfasilitasi, atau memperoleh keuntungan dari tindak pidana," jelasnya.

Dalam perkara Korupsi, pola kejahatan umumnya dilakukan secara kolektif melalui jaringan kewenangan, sehingga pengungkapan aliran dana sering kali menjadi pintu masuk untuk membongkar peran setiap pihak yang terlibat.

Di sisi lain, Ahadi mengingatkan aparat penegak hukum harus berhati-hati agar pengembangan perkara tidak berubah menjadi kriminalisasi yang hanya bertumpu pada opini publik atau tekanan politik.

"Setiap orang yang disebut menerima aliran dana tetap dilindungi oleh asas praduga tidak bersalah sampai adanya pembuktian yang memadai di hadapan pengadilan," ujarnya.

Pendekatan tersebut penting untuk menjaga legitimasi proses penegakan hukum sekaligus memastikan bahwa pemberantasan Korupsi tetap berjalan dalam koridor negara hukum.

Dari perspektif akademik, Ahadi memandang pengungkapan aliran Rp900 juta kepada DPRD Pesawaran semestinya dipandang sebagai momentum untuk menguji apakah tindak pidana korupsi tersebut dilakukan secara individual atau merupakan bagian dari suatu jaringan yang melibatkan lebih dari satu aktor.

"Apabila penyidik mampu membangun hubungan yang jelas antara aliran dana, peran masing-masing pihak, dan unsur-unsur tindak pidana Korupsi, maka sangat mungkin perkara berkembang kepada aktor-aktor lain di lingkungan legislatif," pungkasnya.

Sebaliknya, apabila pendalaman tidak menemukan alat bukti yang cukup, proses hukum harus dihentikan pada batas pembuktian yang tersedia. Ukuran perluasan perkara bukan terletak pada besarnya nilai uang yang mengalir, melainkan pada kemampuan penegak hukum membuktikan adanya keterlibatan pidana setiap pihak secara sah, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan di depan pengadilan.

(Edi)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.