HARIANKANDIDAT.CO.ID — Dua remaja berinisial MA (17) dan DH (17) diringkus aparat Polsek Tanjung Karang Timur, Polresta Bandar Lampung, karena diduga menjadi pengedar tembakau sintetis. Polisi berhasil menyita belasan paket siap edar yang disembunyikan di sejumlah lokasi berbeda.
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, mengatakan bahwa kasus ini terbongkar berkat laporan warga yang resah terhadap peredaran tembakau sintetis di kalangan remaja.
Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan 7 paket tembakau sintetis di saku jaket MA saat ia melintas di Jalan Pangeran Antasari, Gang Man, Kalibalau Kencana, Kedamaian, Bandar Lampung, pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
“Dari hasil pengembangan, total 18 paket tembakau sintetis kami sita dari berbagai lokasi. Rinciannya: 4 paket di Tanjung Gading, 2 di Pengajaran, 1 di Garuntang, dan 4 paket lainnya di Panjang. Modus pelaku adalah menyembunyikan barang dan mengirimkan peta lokasi kepada pembeli,” jelas Kompol Kurmen, Senin (16/6/2025).
Kedua pelaku mengaku membeli tembakau sintetis melalui media sosial Instagram, kemudian menjualnya kembali secara daring. Untuk mendapatkan keuntungan lebih besar, mereka mencampur tembakau sintetis dengan tembakau biasa.
Paket-paket tersebut dijual dengan harga antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per bungkus. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan total 18 paket tembakau sintetis seberat 10,23 gram.
Kini, MA dan DH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kompol Kurmen menegaskan bahwa jajarannya akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba demi melindungi generasi muda dari pengaruh barang terlarang.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari laporan masyarakat. Kami mengajak warga untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tandasnya.