HARIANKANDIDAT.CO.ID – Hampir dua tahun berlalu sejak empat tahanan kasus narkoba kabur dari sel tahanan Polda Lampung pada Rabu dini hari, 6 Desember 2023 silam. hingga kini, tiga di antaranya masih bebas berkeliaran.
Sejak satu tahun terakhir, Polda Lampung hanya mampu menangkap buronan pria bernama Asnawi (30), sedangkan tiga napi lainnya belum berhasil ditangkap.
Buronan Asnawi itu ditangkap oleh polisi Aceh di halaman Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, Sabtu (26/4/2025) malam. Saat diperiksa, pria tersebut ternyata adalah A, buronan Kasus Narkoba dari Lampung
Sedangkan, tiga tahanan yang melarikan diri tersebut yakni Muslim (36), Maulana (33), M. Nasir (31), yang masuk dalam kasus narkoba jaringan Aceh tak mampu ditangkap oleh Polda Lampung hingga saat ini.
Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Lampung justru menyarankan awak media mengkonfirmasi kepada Dirnarkoba Polda Lampung.
Sementara itu, Dirnarkoba Polda Lampung Handono Prasanto saat dikonfirmasi ke nomer 0813-4779-XXXX melalui pesan singkat WhatsApp yang dikirimkan, meski terkirim dan dibaca, memilih diam. Padahal awak media mencoba memberi ruang agar berita yang diterbitkan berimbang.
Diketahui, Empat Tahanan yang melarikan diri pada 2023 silam sekitar pukul 03.00 WIB, diantaranya Muslim ditangkap karena membawa sabu 30 kg, Maulana membawa sabu 48 Kg, Nasir membawa 30 Kg, dan Asnawi membawa 58 Kg sabu.
(Gung/Hen)