Polda Lampung Bongkar Kasus Curat dan Curas di 8 TKP

Redaksi Harian Kandidat - Selasa, 27 Jan 2026 - 17:52 WIB
Polda Lampung Bongkar Kasus Curat dan Curas di 8 TKP
Tim Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengungkap kasus curat dan curas yang terjadi di sejumlah wilayah. Pelaku mengaku beraksi di 8 TKP. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melalui Tim Tekab 308 berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan pemberatan dan kekerasan (curat dan curas) yang terjadi di sejumlah wilayah di Provinsi Lampung. Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Subdit Jatanras Polda Lampung, Senin(26/1/2026).

Kasus ini bermula dari laporan polisi terkait aksi pencurian sepeda motor yang terjadi pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 05.48 WIB di Jalan Rawa Subur Nomor 25, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung.

Dalam peristiwa tersebut, pelaku mencuri satu unit Sepeda Motor Honda Beat tahun 2014 milik korban dengan cara merusak kunci stang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengamankan tersangka berinisial Putra Astyadi (PA) pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan Pencurian sepeda motor di delapan tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kota Bandar Lampung dan Kota Metro, dengan sasaran utama kendaraan roda dua jenis Honda Beat.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, delapan pelat nomor kendaraan bermotor, serta sejumlah alat yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi Pencurian.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak hanya melakukan Pencurian, tetapi juga kerap melakukan ancaman apabila aksinya diketahui warga. Bahkan, berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka diketahui sering membawa senjata api rakitan untuk menakut-nakuti korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP juncto Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Polda Lampung menegaskan bahwa pengembangan kasus ini masih terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta jaringan kejahatan serupa yang beroperasi di wilayah Lampung.

(Hen)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.