HARIANKANDIDAT.CO.ID - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memastikan Pemerintah Provinsi Lampung tidak akan merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga honorer, tenaga kesehatan, maupun guru meski dilakukan penyesuaian anggaran dalam APBD Perubahan 2026 dan APBD 2027.
Penegasan tersebut disampaikan gubernur di tengah munculnya kabar bahwa puluhan pemerintah daerah di Indonesia mengalami kesulitan membayar gaji PPPK akibat tingginya belanja pegawai, rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta berkurangnya dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
"Insya Allah kita akan rapat paripurna membahas APBD Perubahan. Honorer, PPPK, terutama tenaga kesehatan dan guru, bisa terbayarkan sampai akhir tahun," Ujarnya Kamis (30/7/2026).
Ia menegaskan, tidak ada kebijakan merumahkan Pegawai maupun melakukan pemotongan gaji bagi PPPK, tenaga honorer, tenaga kesehatan, dan guru.
"Tidak ada yang dirumahkan dan tidak ada pemotongan gaji. Saya ingin mengedepankan yang sudah ada, terutama guru dan tenaga kesehatan," tegasnya.
Menurutnya, penyesuaian anggaran yang dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung tidak menyasar belanja gaji pegawai. Penghematan dilakukan dengan memangkas sejumlah komponen belanja operasional yang dinilai kurang menjadi prioritas.
"Kebetulan kemarin belanja Pegawai secara portofolio berkurang, tapi tidak mengurangi gaji," Tandasnya.
Sementara itu, efisiensi Anggaran difokuskan pada belanja penunjang, seperti pengadaan peralatan kantor, percetakan, serta kegiatan seremonial.
"Yang dikurangi itu seperti peralatan kantor, percetakan, dan acara-acara seremonial. Itu sudah tidak ada lagi," pungkasnya.