HARIANKANDIDAT.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) resmi memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pembebasan denda keterlambatan pembayaran hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Wali Kota Bandar Lampung sebagai bentuk kemudahan bagi warga dalam melunasi kewajiban pajaknya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri, mengatakan bahwa masyarakat yang belum membayar PBB sampai batas waktu tersebut tidak akan dikenakan denda.
"Selain bebas denda, pemerintah juga menyiapkan kategori keringanan bagi wajib pajak,"ujarnya,(14/9).
Adapun kategori keringanan Pbb yang ditetapkan, yakni:
Bebas Pbb untuk tagihan di bawah Rp150.000
Potongan 50% untuk Pbb dengan nilai Rp150.000 – Rp300.000
Potongan 30% untuk Pbb dengan nilai Rp300.000 – Rp500.000
Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran dapat dilakukan melalui UPT MPP, gerai ritel seperti Alfamart dan Indomaret, platform digital (Tokopedia), Bank Lampung, serta berbagai kanal pembayaran online lainnya.
"Seluruh petugas di UPT MPP maupun tempat pembayaran resmi telah diberi informasi mengenai program ini dan siap membantu warga dalam proses pembayaran," tambah Desti.
Pemkot berharap, dengan adanya kebijakan ini masyarakat dapat segera melunasi kewajiban Pbb tanpa khawatir terbebani denda, sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah.
