Oleh:
Prof. Dr. Hamzah, S.H., M.H. PIA.
Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung
Radin Intan II pernah bertanya kepada ibundanya:
"Induk, api ubat malu?"
Sang ibu menjawab singkat namun sarat makna:
"Mati, anakku."
HARIANKANDIDAT.CO.ID - Dialog ini menyimpan pesan moral yang mendalam: rasa malu adalah penyangga terakhir martabat manusia. Tanpa rasa malu, kehidupan kehilangan maknanya.
Korupsi di Lampung bukan semata persoalan teknis birokrasi atau kelemahan regulasi. Ia merupakan manifestasi krisis identitas dan keruntuhan nilai. Ketika jabatan publik diperlakukan sebagai harta jarahan dan kekuasaan dimaknai sebagai alat pemuas syahwat materi, maka yang runtuh bukan hanya sistem, melainkan jiwa kolektif masyarakat.
Oleh karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup ditempuh melalui pembenahan prosedur dan penindakan hukum semata. Kita memerlukan restorasi nilai, pengembalian jiwa Piil Pesenggiri ke makna aslinya.
Restorasi, Bukan Sekadar Evolusi
Restorasi berarti mengembalikan sesuatu ke bentuknya yang murni. Selama ini, Piil Pesenggiri kerap mengalami distorsi—dipakai untuk melindungi nama baik kelompok, dinasti, atau kekuasaan, bahkan ketika pelanggaran terjadi.
Padahal, Piil sejatinya mengajarkan satu prinsip tegas:
lebih baik kehilangan jabatan daripada kehilangan harga diri karena mencuri hak rakyat.
Karena korupsi adalah extraordinary crime, maka responsnya pun harus luar biasa. Kita tidak lagi cukup berbicara tentang evolusi kebudayaan, melainkan revolusi kebudayaan—bukan untuk menghapus adat, tetapi membersihkan karat keserakahan yang menempel pada praktik adat itu sendiri.
Rekonstruksi Lima Pilar Piil Pesenggiri
Piil Pesenggiri bukan dogma statis, melainkan filosofi hidup yang relevan sepanjang zaman. Dalam konteks anti-korupsi, maknanya perlu direkonstruksi:
-
Piil (Harga Diri/Kehormatan)
Kehormatan pemimpin bukan terletak pada kemewahan, melainkan integritas. Koruptor, dalam perspektif moral adat, adalah mereka yang kehilangan Piil—makhupa, kehilangan wujud sebagai manusia beradab. -
Juluk-Adok (Gelar/Gengsi)
Gelar adat harus kembali dimaknai sebagai beban tanggung jawab sosial, bukan simbol status atau alat melanggengkan nepotisme. -
Nemui-Nyimah (Keramahtamahan)
Nilai luhur ini kerap diselewengkan menjadi pembenaran gratifikasi. Memberi sesuatu kepada pejabat untuk melancarkan urusan bukanlah keramahan, melainkan penghinaan terhadap martabat jabatan publik. -
Nengah-Nyappur (Kesetaraan & Keterbukaan)
Prinsip ini menuntut transparansi dalam pergaulan politik dan pemerintahan, agar tidak ada kesepakatan gelap di balik pintu tertutup. -
Sakai-Sambayan (Gotong Royong)
Semangat kolektif harus diarahkan untuk mengawal pembangunan, bukan justru membangun korupsi berjamaah.
Sanksi Sosial dan Pengawasan Komunal
Hukum nasional wajib ditegakkan tanpa pandang bulu. Namun, sanksi sosial berbasis adat perlu dihidupkan kembali. Pencabutan gelar adat dan pengucilan sosial adalah bentuk koreksi moral yang memiliki daya tekan kuat dalam masyarakat komunal Lampung.
Budaya Sakai Sambayan harus difungsikan sebagai pengawasan partisipatif. Jalan rusak, proyek mangkrak, dan layanan publik yang buruk akibat korupsi adalah penghinaan terhadap semangat gotong royong itu sendiri.
Strategi Implementasi
Revolusi kebudayaan ini harus diwujudkan secara konkret melalui:
-
Pendidikan karakter berbasis Piil Pesenggiri dalam kurikulum muatan lokal;
-
Pakta integritas para tokoh adat untuk menolak dana hasil korupsi;
-
Digitalisasi kearifan lokal dengan narasi: “Lampung Hebat adalah Lampung yang Jujur.”
Penutup
Restorasi Piil Pesenggiri adalah janji moral kepada generasi mendatang. Lampung harus menjadi gerbang integritas nasional, bukan sekadar gerbang geografis Sumatera.
Jika Piil Pesenggiri ditegakkan, maka korupsi akan runtuh dengan sendirinya di bawah kaki kehormatan.
Semoga kasus OTT KPK tahun 2025—yang menjerat Bupati Lampung Tengah akibat suap proyek Rp5,7 miliar untuk menutup biaya politik—menjadi yang terakhir, bukan sekadar pengulangan sejarah.