Bantu Kejati, Pemprov Abai Skala Prioritas

Redaksi Harian Kandidat - Minggu, 02 Agt 2026 - 21:50 WIB
Bantu Kejati, Pemprov Abai Skala Prioritas
Alokasi hibah lebih dari Rp35 miliar dari APBD 2026 untuk 17 proyek di lingkungan Kejaksaan menjadi perhatian publik. - Ilustrasi
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali menjadi sorotan publik terkait kebijakan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026. Di tengah kondisi keuangan daerah yang tengah mengalami defisit serta beban kewajiban utang sebesar Rp1 triliun kepada Bank BJB, Pemprov Lampung justru merealisasikan bantuan hibah bernilai jumbo mencapai Rp35 miliar lebih.

‎Dana tersebut disalurkan untuk membiayai 17 paket proyek infrastruktur bagi instansi vertikal, yakni Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di berbagai wilayah di Lampung, Senin (13/7/2026). Anggaran ini dikelola melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung.

‎Beberapa proyek dengan nilai fantastis tersebut di antaranya adalah renovasi Gedung Serba Guna Kejaksaan Tinggi Lampung dengan nilai HPS Rp13,4 miliar, pembangunan RUPBASAN Kejari Metro sebesar Rp4,9 miliar, hingga pembangunan kantor cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Panjang senilai Rp4,4 miliar.

‎Langkah ini juga menimbulkan spekulasi mengenai kepatuhan pemerintah daerah terhadap arahan lembaga pengawas negara. Sebagaimana peringatan Ketua KPK, Setyo Budiyanto pada Mei 2026 lalu, para kepala daerah telah diminta untuk tidak lagi memberikan Hibah kepada instansi vertikal penegak hukum guna menjaga independensi lembaga tersebut.

‎Selain itu, kebijakan ini dipandang kontradiktif dengan kebutuhan masyarakat luas. Publik mempertanyakan mengapa pemerintah justru memprioritaskan perbaikan infrastruktur fisik instansi negara di saat masih terdapat banyak PR kebutuhan dasar yang mendesak, seperti pemenuhan infrastruktur layanan publik, belum lagi soal jalan rusak, akses transportasi, konektivitas, utilitas, serta peningkatan fasilitas umum, kesehatan, dan bantuan sosial bagi masyarakat yang lebih membutuhkan.

‎Hingga berita ini diturunkan, transparansi mengenai dasar pengalokasian dan mekanisme pengawasan atas 17 paket hibah tersebut masih dinantikan oleh publik. Pihak Pemprov Lampung belum memberikan penjelasan resmi mengenai pertimbangan di balik kebijakan yang dinilai kontradiktif dengan kondisi keuangan daerah saat ini.

‎Sementara itu, masih dalam proses konfirmasi lebih lanjut kepada berbagai bidang teknis dan pihak terkait Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Dinas hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung.

‎Daftar Proyek Hibah Pemprov Lampung ke Instansi Kejaksaan (TA 2026):

‎1. Renovasi Gedung Serba Guna Kejati Lampung  Rp. 13.499.792.446

‎2. Pembangunan/Rehabilitasi RUPBASAN Kejari Metro Rp. 4.999.707.022

‎3. Pembangunan/Rehabilitasi Gedung Kantor Cabang Kejari Balam (Panjang) Rp. 4.499.426.011

‎4. Pembangunan/Rehabilitasi Gerbang dan Pagar Kejati Lampung Rp. 1.749.599.710

‎5. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Pesawaran Rp. 1.245.950.303

6. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Tulang Bawang Barat Rp. 1.239.957.814

7. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Lampung Barat Rp. 1.231.911.159

‎8. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Mesuji Rp. 1.219.944.492

‎9. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Pringsewu Rp.  1.199.938.977

‎10. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Cabang Kejari Pesisir Barat (Krui) Rp. 945.962.773

‎11. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Way Kanan Rp. 769.927.373

‎12. Pembangunan/Rehabilitasi Rumah Dinas Kejari Lampung Utara Rp. 559.972.504

‎13. Rehabilitasi Rumah Negara Tipe A Kejati Lampung Rp.  557.803.693

‎14. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Lampung Selatan Rp. 394.233.570

‎15. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Tanggamus Rp. 349.980.000

‎16. Rehabilitasi Rumah Negara Golongan 2 Tipe C Kejati Lampung Rp.  283.342.500

‎17. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Cabang Kejari Tanggamus (Talang Padang) Rp. 250.574.850

Sementara, Pakar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila) Rinaldy Amrullah mengatakan, pemerintah daerah pada prinsipnya diperbolehkan memberikan Hibah kepada instansi vertikal, termasuk Kejaksaan, sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah.

"Hibah harus memiliki dasar hukum yang jelas, dianggarkan dalam APBD, serta ditujukan untuk mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan yang memberikan manfaat bagi masyarakat," ujarnya Minggu, (2/8/2026)

Ia menegaskan, bahwa persoalan utama bukan sekadar boleh atau tidaknya Hibah diberikan, melainkan apakah kebijakan tersebut telah memenuhi prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, seperti efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, transparansi, kepentingan umum, dan proporsionalitas.

"Pemerintah daerah perlu mampu menjelaskan mengapa Hibah tersebut menjadi prioritas dibandingkan program pembangunan lainnya. Apabila masyarakat masih menghadapi persoalan mendasar seperti infrastruktur jalan, pelayanan kesehatan, pendidikan, atau pelayanan publik yang belum optimal, maka pemerintah harus dapat memberikan argumentasi yang rasional dan berbasis data mengenai urgensi pemberian hibah tersebut," Riynaldi.

Tanpa penjelasan yang memadai, kata dia, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa skala prioritas anggaran belum sepenuhnya berpihak pada kebutuhan masyarakat.

"Setiap penggunaan uang negara harus memiliki indikator keberhasilan yang terukur. Menurutnya, penggunaan anggaran tidak cukup hanya memiliki dasar administratif, tetapi juga harus mampu menunjukkan manfaat nyata bagi masyarakat," ucapnya.

Pertanyaannya, sambung dia, apa manfaat konkret yang akan diperoleh masyarakat dari Hibah Rp35 miliar tersebut,  Apakah mampu meningkatkan efektivitas penanganan perkara korupsi, mempercepat pelayanan hukum, meningkatkan pemulihan kerugian negara, atau memperkuat pelayanan publik di bidang penegakan hukum.

"Apabila indikator keberhasilan tidak dirumuskan secara jelas, efektivitas penggunaan anggaran akan sulit diukur secara objektif. Dari sisi efisiensi dan ketepatan sasaran, besarnya anggaran bukan menjadi ukuran utama," katanya.

Ia menjelaskan, Efisiensi harus dilihat dari perbandingan antara biaya yang dikeluarkan dengan manfaat yang dihasilkan, sedangkan ketepatan sasaran diukur berdasarkan sejauh mana anggaran tersebut menjawab kebutuhan masyarakat yang paling mendesak.

“Evaluasi terhadap kebijakan Hibah semestinya didasarkan pada needs assessment (analisis kebutuhan) dan cost-benefit analysis (analisis biaya dan manfaat), bukan semata-mata pertimbangan administratif. Mengingatkan seluruh APBD merupakan uang rakyat untuk penggunaannya harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan publik," tegasnya.

Ia mengungkapkan, Apabila Hibah tersebut benar-benar mampu meningkatkan kualitas penegakan hukum, pemberantasan korupsi, penyelamatan keuangan negara, dan pelayanan hukum kepada masyarakat, tentu manfaatnya dapat dipertanggungjawabkan.

"Nilai manfaat tersebut tidak dapat dibuktikan secara objektif sementara kebutuhan dasar masyarakat masih belum terpenuhi, maka wajar apabila publik mempertanyakan ketepatan prioritas anggaran tersebut," urainya.

Meski demikian, Rinaldy menegaskan dirinya tidak serta-merta menyimpulkan pemberian Hibah tersebut sebagai bentuk penyimpangan ataupun tindak pidana korupsi.

"Korupsi baru dapat dibicarakan apabila terdapat bukti adanya penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, suap, gratifikasi, persekongkolan, atau penggunaan anggaran yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara atau memberikan keuntungan yang tidak sah kepada pihak tertentu," jelasnya.

Ia berharap kedepan Pemerintah Provinsi Lampung dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar kebutuhan, tujuan, indikator keberhasilan, serta manfaat konkret dari kebijakan Hibah tersebut.

"Dengan demikian, penggunaan APBD tidak hanya sesuai dengan ketentuan hukum, tetapi juga memenuhi prinsip tata kelola keuangan negara yang baik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah," pungkasnya.

(Rst)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.