HARIANKANDIDAT.CO.ID – Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, mengungkapkan penindakan terhadap praktik pungutan liar (pungli) di wilayah Lampung Utara dan Way Kanan. Ia menyebut, modus para pelaku kini semakin rapi dengan membentuk badan hukum dan bekerja sama dengan perusahaan transportir.
“Pada saat dilakukan penindakan oleh petugas di Lampung utara , ternyata mereka sudah berbadan hukum. Tapi setelah ditelusuri, dana yang dikumpulkan sama sekali tidak digunakan untuk perbaikan atau perawatan jalan. Ini jelas pelanggaran hukum,” ujar Helmy saat dikonfirmasi di (GSG) Polda Lampung senin(19/5/2025)
Helmy menambahkan, penindakan telah dilakukan di sepanjang jalur dari Way Kanan hingga Lampung Utara. Ia juga menanggapi video viral di media sosial yang menyoroti dugaan keterlibatan oknum anggota Polri dalam praktik pungli tersebut.
“Propam Polda Lampung telah bertindak. Jika terbukti keterlibatan anggota Polri, akan kami proses secara hukum. ,” tegasnya.
kerusakan jalan akibat kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas muatan. Salah satu contohnya adalah jalan lintas tengah Lampung, yang menurutnya merupakan jalan nasional kelas III dengan batas tonase maksimal sekitar 8 ton.
Tapi faktanya banyak kendaraan yang lewat melebihi kapasitas itu. Ini yang menjadi persoalan. Jika ditemukan pelanggaran, kendaraan akan kami putar balik, apa pun jenis muatannya,” ujarnya.
Menurut Helmy, persoalan angkutan bertonase besar yang merusak jalan ini harus diselesaikan dari hulu ke hilir.
“Lampung hanya menjadi daerah lintasan. Kita harus telusuri sumber permasalahannya dari mana, agar bisa kita tindak secara menyeluruh dan profesional,” pungkasnya.