HARIANKANDIDAT.CO.ID - Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (5/8/2026).
Dalam aksi tersebut, FOKAL menyampaikan sejumlah tuntutan terkait dugaan persoalan pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Situasi sempat memanas setelah massa mengetahui Kepala Kejati Lampung berada di dalam gedung mengikuti kegiatan coffee morning bersama komunitas media. Massa menilai tuntutan mereka belum mendapat respons sehingga suasana aksi berubah tegang.
FOKAL menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, yakni:
1-Meminta seluruh pihak meningkatkan solidaritas, sinergi, dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan guna mencegah serta meminimalkan potensi tindak pidana korupsi.
2-Mendesak Gubernur Lampung mengambil langkah administratif dan hukum untuk mengembalikan tanah yang diklaim sebagai aset Pemprov Lampung dan disebut saat ini dikuasai PT Sweet Indolampung.
3-Meminta Ketua DPRD Provinsi Lampung membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menyelidiki dugaan penyalahgunaan aset milik Pemprov Lampung.
4-Mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan aset milik Pemprov Lampung.
5-Meminta Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung, kantor pertanahan kabupaten, serta pihak terkait menghentikan seluruh proses penerbitan sertifikat yang dinilai berpotensi mengalihkan hak atas aset kepada pihak tertentu.
Merasa tuntutan mereka belum direspons, massa bergerak mendekati pintu gerbang Kantor Kejati Lampung. Sejumlah peserta aksi terlihat menggoyang dan menendang pagar hingga gerbang sempat terbuka.
"Ada apa di dalam" teriak sejumlah demonstran sambil berupaya mendekati halaman Kantor Kejati Lampung.
Ketegangan kembali terjadi ketika salah seorang peserta aksi terlibat adu argumen dengan perwakilan Kejati Lampung. Massa mempertanyakan sikap Kejati yang dinilai lambat merespons aspirasi mereka.
"Kalian digaji menggunakan uang rakyat. Seharusnya mengayomi rakyat dan menerima laporan kami, bukan membiarkan kami menunggu seperti ini," ujar salah seorang peserta aksi.
Aksi tersebut menyoroti dugaan penyalahgunaan aset milik Pemprov Lampung, khususnya lahan di kawasan Way Hui, Kabupaten Lampung Selatan.
Ketua Umum FOKAL, Abzari Zahroni menyatakan, terdapat dugaan persoalan dalam pengelolaan tanah yang pada awalnya diperuntukkan bagi 38 pegawai.
Menurutnya, tanah tersebut diduga kemudian dialihkan atau dijual kepada pihak korporasi tanpa melalui prosedur pelepasan aset daerah sebagaimana mestinya.
Ia mengatakan, persoalan tersebut diduga telah berlangsung sejak 2009 dan berlanjut pada periode pemerintahan berikutnya.
"Tanah itu untuk 38 pegawai, tetapi justru dialihkan ke korporasi. Kami menduga ada praktik mafia tanah," tegasnya.
Abzari menilai apabila aset tersebut memang hendak dialihkan, seharusnya terlebih dahulu dilakukan pencabutan atau perubahan peruntukan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, pengalihan aset tanpa kejelasan status telah menyebabkan 38 pegawai yang sebelumnya disebut sebagai penerima peruntukan kehilangan kepastian atas hak tanah yang dijanjikan.
Selain itu, FOKAL juga mempertanyakan manfaat pengelolaan maupun pengalihan aset tersebut bagi Pemerintah Provinsi Lampung.
"Kalau aset daerah dijual tetapi Pemprov tidak mendapatkan manfaat, tentu hal itu harus dipertanyakan," ujarnya.
Dalam aksi tersebut, FOKAL mendesak Gubernur Lampung mengambil langkah konkret untuk menelusuri dan, apabila terbukti merupakan aset daerah, mengembalikan tanah yang disebut masih dikuasai PT Sweet Indolampung ke dalam penguasaan Pemerintah Provinsi Lampung.
Mereka juga meminta DPRD Provinsi Lampung segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut secara menyeluruh status aset, proses pengalihan, pihak-pihak yang terlibat, hingga potensi kerugian daerah.
Selain itu, FOKAL meminta Kejati Lampung segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang sebelumnya telah disampaikan. Mereka berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada tahap penerimaan laporan, tetapi melakukan penyelidikan sesuai ketentuan apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
"Ini sebagai pengingat bahwa setiap perbuatan memiliki pertanggungjawaban. Kami berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti persoalan ini," kata Abzari.
FOKAL juga mendesak Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung menghentikan sementara seluruh proses penerbitan sertifikat maupun pengalihan hak atas lahan yang mereka duga merupakan aset milik Pemprov Lampung hingga status hukumnya benar-benar jelas.
Massa memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada pemerintah daerah untuk memberikan respons resmi atas tuntutan tersebut. Mereka menegaskan akan terus mengawal persoalan itu hingga terdapat langkah nyata dari Pemprov Lampung, DPRD Provinsi Lampung, maupun aparat penegak hukum.
Meski demikian, seluruh dugaan yang disampaikan FOKAL masih merupakan pernyataan dan tudingan sepihak. Hingga berita ini ditulis belum terdapat kesimpulan hukum yang menyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi ataupun praktik mafia tanah sebagaimana yang diduga.
Oleh karena itu, klarifikasi dari Pemerintah Provinsi Lampung, DPRD Provinsi Lampung, Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, serta PT Sweet Indolampung diperlukan untuk memberikan penjelasan secara utuh mengenai status hukum, pengelolaan, dan proses pengalihan lahan yang menjadi objek tuntutan tersebut.
(Hen)