DPP PEMATANK Desak Kejari Lamtim Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp24 Miliar

Redaksi - Kamis, 06 Agt 2026 - 12:20 WIB
DPP PEMATANK Desak Kejari Lamtim Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp24 Miliar
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PEMATANK, Suadi Romli - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PEMATANK mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan rabat beton senilai Rp24 miliar yang saat ini tengah ditangani.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Dpp Pematank, Suadi Romli, menyusul proses penyidikan yang telah dilakukan Kejari Lampung Timur, termasuk penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DLHPPKP) Kabupaten Lampung Timur serta penyitaan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut Suadi Romli, langkah penyidikan yang telah dilakukan aparat penegak hukum menunjukkan bahwa penanganan perkara telah berjalan. Oleh karena itu, masyarakat kini menunggu tindak lanjut berupa penetapan pihak yang bertanggung jawab agar proses hukum memiliki kepastian.

“Kami meminta Kejaksaan Negeri Lampung Timur segera menetapkan tersangka dalam perkara ini. Kasus ini sudah menjadi perhatian publik sehingga masyarakat membutuhkan kepastian hukum. Jangan sampai proses penyidikan yang telah berjalan menimbulkan kesan berlarut-larut tanpa ada kejelasan,” tegas Suadi Romli.

Ia menilai percepatan penanganan perkara penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sekaligus menunjukkan komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Lampung Timur.

Suadi Romli menegaskan, Dpp Pematank akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga tuntas dan berharap seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Lampung Timur melakukan penggeledahan di Kantor DLHPPKP Kabupaten Lampung Timur. Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah berkas dan dokumen yang diduga berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan rabat beton dengan nilai anggaran sekitar Rp24 miliar.

Dpp Pematank berharap Kejari Lampung Timur dapat segera menuntaskan proses penyidikan dan mengumumkan pihak-pihak yang bertanggung jawab agar perkara tersebut memperoleh kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi
Source: Redaksi

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.