HARIANKANDIDAT.CO.ID - Aliansi Lampung Bersatu Awasi Kebijakan dan Anggaran (ALAM BAKA) memastikan segera menyusun dan melayangkan laporan pengaduan resmi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) terkait dugaan praktik mafia tanah di sejumlah kawasan Register di Provinsi Lampung.
Laporan tersebut, menyoroti dugaan persoalan pertanahan di kawasan Register 41 Bukit Saka, Register 42, dan Register 46 yang dinilai selama ini belum mendapatkan perhatian serius, meski indikasi persoalannya disebut cukup kuat dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil audiensi antara perwakilan ALAM BAKA dan pejabat Kejaksaan Agung, di sela aksi unjuk rasa puluhan massa ALAM BAKA di depan Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta.
Dalam audiensi tersebut, Koordinator Aksi ALAM BAKA, Nopiyanto, didampingi Romli dan Yudistira, menyampaikan sejumlah temuan terkait dugaan praktik Mafia Tanah kepada pihak Kejaksaan Agung.
Perwakilan ALAM BAKA diterima oleh Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga, Saiful Bahri bersama Kepala Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga Pemerintah, Lukman Harun Biya.
Selain memaparkan persoalan yang berkaitan dengan Register 44 Way Kanan, ALAM BAKA secara khusus mendesak Kejaksaan Agung turut mengusut dugaan praktik Mafia Tanah di Register 41 Bukit Saka, Register 42, dan Register 46.
Koordinator Aksi ALAM BAKA Nopiyanto, persoalan di tiga kawasan tersebut selama ini relatif luput dari sorotan publik, padahal berdasarkan temuan dan informasi yang mereka himpun, indikasinya dinilai tidak kalah serius.
“Kami tidak ingin fokus publik dan aparat penegak hukum hanya tertuju pada Register 44 Way Kanan. Dalam audiensi tadi, kami paparkan langsung kepada pihak Kejaksaan Agung bahwa dugaan Mafia Tanah di Register 41 Bukit Saka, Register 42, dan Register 46 justru berpotensi lebih masif, namun selama ini luput dari sorotan,” tegas Nopiyanto. Rabu (19/08)
Ia menegaskan, jika ia meminta seluruh persoalan pertanahan di kawasan register tersebut ditangani secara objektif dan menyeluruh.
“Kami mendesak agar persoalan ini juga diusut tuntas. Jangan sampai ada register yang dianaktirikan dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Nopiyanto mengungkapkan, setelah mendengarkan pemaparan ALAM BAKA, pihak Kejaksaan Agung memberikan arahan agar seluruh temuan tersebut dituangkan dalam laporan pengaduan resmi.
Menurutnya, laporan formal diperlukan agar informasi dan temuan yang disampaikan dapat diproses melalui mekanisme hukum dan, apabila memenuhi unsur, diteruskan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Setelah kami paparkan seluruh persoalan di Register 41, 42, dan 46, pihak Kejagung merespons positif dan memberikan arahan agar kami menyusun laporan pengaduan resmi. Ini kami sambut baik sebagai bentuk keseriusan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti temuan kami,” katanya.
Menindaklanjuti arahan tersebut, ia akan segera menyusun laporan secara komprehensif dengan melampirkan data dan bukti yang telah dihimpun dari hasil investigasi lapangan.
Materi laporan, kata Nopiyanto, antara lain akan memuat dugaan alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan, dugaan penguasaan lahan oleh kelompok tertentu, serta dugaan pemanfaatan kawasan untuk memperoleh keuntungan secara ilegal yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Laporan ini akan kami susun secara serius dan komprehensif, memuat kronologi, data penguasaan lahan, dugaan modus operandi, hingga pihak-pihak yang kami duga terlibat di Register 41, 42, dan 46,” ucapnya.
Seluruh bahan tersebut, lanjutnya, akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk menjadi bahan telaah dan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.
Nopiyanto menegaskan, langkah penyusunan laporan pengaduan tersebut menjadi bagian dari komitmen ALAM BAKA dalam mengawal persoalan dugaan mafia tanah di Lampung.
Ia menyebut perjuangan tersebut tidak hanya dilakukan melalui aksi unjuk rasa, tetapi juga melalui jalur hukum formal dengan menyerahkan data dan temuan kepada aparat penegak hukum.
“Perjuangan ALAM BAKA tidak berhenti di depan Gedung Kejaksaan Agung hari ini. Begitu laporan pengaduan untuk Register 41, 42, dan 46 kami serahkan, kami akan terus memantau dan mengawal prosesnya sampai tuntas,” tegasnya.
Menurut Nopiyanto, ALAM BAKA juga akan terus mengawal perkembangan penanganan dugaan persoalan di Register 44 Way Kanan yang dalam audiensi disebut telah mendapatkan perhatian dari Kejaksaan Agung.
Dalam audiensi tersebut, Lukman Harun Biya juga menyampaikan bahwa perkara dugaan Mafia Tanah di Register 44 Way Kanan telah diproses dan tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Menurut keterangan yang diterima ALAM BAKA, proses tersebut masih dalam tahap pendalaman untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat sebelum memasuki tahapan hukum berikutnya.
Aksi ALAM BAKA di depan Gedung Kejaksaan Agung RI merupakan bagian dari rangkaian desakan koalisi 20 LSM se-Provinsi Lampung yang meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah di Kabupaten Way Kanan dan sejumlah kawasan register lainnya di Lampung.
“Kami akan terus mengawal proses tersebut, baik melalui pengawasan di lapangan maupun dengan menempuh jalur hukum formal, hingga terdapat kejelasan atas berbagai dugaan persoalan pertanahan yang mereka soroti,” pungkasnya.
(Hen)