HARIANKANDIDAT.CO.ID — Di tengah tuntutan efisiensi anggaran dan tekanan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara justru mengalokasikan anggaran hingga Rp1 miliar untuk pembangunan ruang rapat di Rumah Dinas Bupati.
Proyek tersebut tercatat dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan Kode RUP 67283558 dan masuk dalam kegiatan Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
Pekerjaan bernama Pembangunan Ruang Rapat Rumah Dinas Bupati itu memiliki pagu anggaran sebesar Rp1.000.000.000, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada nilai yang sama. Sumber dananya berasal dari APBD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2026.
Proyek tersebut direncanakan dikerjakan dalam waktu 120 hari kalender di wilayah Kabupaten Lampung Utara.
Bahkan, nilai Rp1 miliar tersebut bukan hanya mencakup pembangunan Ruang Rapat. Berdasarkan dokumen pengadaan, lingkup pekerjaan meliputi pekerjaan persiapan, bongkaran, tanah dan pasir, pondasi dan beton, pasangan, finishing lantai dan dinding, kusen, pintu dan jendela, atap dan plafon, pengecatan, mekanikal-elektrikal, hingga plumbing dan sanitasi.
Kegiatan tersebut berada di bawah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Utara. Sementara Johansyah AT, S.Sos., M.Si. tercatat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Alokasi Anggaran ini menjadi menarik ketika ditempatkan dalam konteks kebijakan efisiensi belanja pemerintah. Saat pemerintah daerah dituntut semakin selektif menentukan prioritas penggunaan APBD, pembangunan fasilitas rapat di rumah dinas kepala daerah dengan nilai Rp1 miliar berpotensi memunculkan pertanyaan mengenai urgensi dan skala prioritasnya.
Pertanyaannya sederhana, seberapa mendesak pembangunan Ruang Rapat tersebut sehingga harus menyerap anggaran hingga Rp1 miliar, di tengah keterbatasan ruang fiskal daerah.
Apalagi, setiap rupiah APBD memiliki konsekuensi terhadap kemampuan pemerintah daerah membiayai kebutuhan publik lainnya. Karena itu, proyek yang menggunakan anggaran daerah semestinya tidak hanya dilihat dari sisi teknis pembangunan, tetapi juga dari aspek urgensi, manfaat langsung bagi masyarakat, serta efektivitas penggunaan anggaran.
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara perlu menjelaskan secara terbuka dasar kebutuhan pembangunan tersebut, termasuk kondisi ruang rapat yang ada saat ini, alasan pembangunan baru diperlukan, serta manfaat yang akan diperoleh dibandingkan dengan biaya yang harus ditanggung APBD.
Transparansi tersebut penting agar penggunaan anggaran Rp1 miliar untuk pembangunan Ruang Rapat tidak berhenti pada persoalan apakah proyek itu diperbolehkan secara administratif, tetapi juga menjawab pertanyaan yang lebih substantif, apakah proyek tersebut benar-benar menjadi prioritas ketika kemampuan fiskal daerah sedang terbatas.
Pada akhirnya, persoalan utama bukan semata-mata besar kecilnya anggaran, melainkan ketepatan prioritas dalam menggunakan uang rakyat.
(Gung)