HARIANKANDIDAT.CO.ID - Persoalan kesehatan masyarakat seharusnya menjadi prioritas utama negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Anggaran kesehatan yang digelontorkan negara setiap tahun juga tidak sedikit, termasuk melalui program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang dialokasikan khusus untuk operasional Puskesmas di kabupaten dan kota.
Dengan besarnya dukungan anggaran tersebut, pelayanan kesehatan dasar di desas/Kecamatan seharusnya berjalan optimal tanpa lagi dihadapkan pada persoalan biaya ataupun keterbatasan layanan. Namun kondisi di lapangan dinilai belum sepenuhnya mencerminkan tujuan tersebut.
Aliansi LSM Anti Korupsi (ALAK) Lampung menyoroti pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan di sejumlah puskesmas di wilayah Kabupaten Pringsewu yang dinilai perlu mendapat perhatian serius. Lembaga ini menduga terdapat potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran operasional puskesmas.
Ketua ALAK Lampung, Nopiyanto, menyatakan pihaknya menemukan indikasi awal adanya dugaan manipulasi anggaran, mark up pengadaan barang, hingga permainan harga dalam belanja operasional Puskesmas yang berpotensi menjadi pintu masuk terjadinya praktik korupsi.
“Dugaan manipulasi anggaran, mark up, hingga permainan harga dalam pengadaan barang menjadi pemicu awal terjadinya korupsi di tingkat Puskesmas. Ini yang sedang kami telusuri secara serius,” ujar Nopiyanto kepada Media saat ditemui dibilangan teluk betung depan kejaksaan tinggi lampung.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut langsung hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang layak. Ia menegaskan Puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan harus dikelola secara profesional, transparan, dan sesuai dengan amanat undang-undang.
ALAK mengaku telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) awal serta kajian berbasis data digital terhadap pola pengelolaan anggaran Puskesmas. Kajian tersebut juga diperkuat dengan analisa akademis untuk melihat potensi penyimpangan dalam tata kelola anggaran kesehatan di tingkat fasilitas layanan dasar.
“Kalau dugaan kebocoran anggaran ini benar terjadi, maka ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut uang negara yang seharusnya digunakan untuk menjamin kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Meski demikian, ALAK menegaskan bahwa pihaknya hanya menyampaikan dugaan awal berdasarkan hasil kajian dan pemantauan yang dilakukan lembaga. Proses pembuktian secara hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Kami hanya menyampaikan dugaan dan indikasi yang kami temukan. Aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, yang memiliki kewenangan untuk melanjutkan penelusuran secara hukum,” kata Nopiyanto.
Ia menambahkan, jika proses hukum dilakukan, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk meminta seluruh dokumen asli yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran Puskesmas, mulai dari perencanaan, pengadaan barang, hingga realisasi penggunaan anggaran.
“Dokumen asli, data pengadaan, hingga seluruh administrasi pengelolaan anggaran bisa diminta oleh jaksa. Karena itu kami mendorong aparat penegak hukum serius menelusuri persoalan ini,” ujarnya.
ALAK juga menegaskan akan mengawal persoalan dugaan penyimpangan anggaran puskesmas di Kabupaten Pringsewu secara serius agar pengelolaan anggaran kesehatan berjalan transparan dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Persoalan ini akan kami kawal secara serius. Transparansi dalam pengelolaan anggaran Puskesmas mutlak diperlukan karena menyangkut langsung pelayanan kesehatan masyarakat,” tutupnya.