HARIANKANDIDAT.CO.ID — Hampir dua tahun sejak masuk tahap penyidikan pada 2024 lalu, kasus irigasi gantung di Kabupaten Mesuji yang berkaitan dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung dan ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung hingga kini belum jelas penanganannya.
Perkara tersebut terkesan menggantung tanpa kepastian. Publik pun mempertanyakan sejauh mana perkembangan penanganan kasus yang telah masuk tahap penyidikan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengatakan prosesnya masih berjalan.
“Masih berjalan kegiatannya, untuk perkembangan terbaru belum ada dari bidang teknisnya, masih update yang lama,” ujar Ricky.
Pernyataan tersebut dinilai masih sebatas normatif dan belum memberikan gambaran jelas mengenai perkembangan penyidikan kasus tersebut.
Padahal, hampir dua tahun perkara ini masuk tahap penyidikan. Bahkan, beberapa kali terjadi pergantian pimpinan di lingkungan Kejati Lampung, namun kasus tersebut belum juga menunjukkan kejelasan penyelesaian.
Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan publik terhadap keseriusan Kejati Lampung dalam menangani perkara tersebut.
Sebagai institusi penegak hukum, kapasitas Kejati Lampung kini patut dipertanyakan. Publik tentu berharap kasus irigasi gantung Mesuji tidak hanya berhenti pada status penyidikan tanpa kepastian mengenai kelanjutannya.
Pergantian pucuk pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membawa harapan baru sekaligus tantangan dalam penuntasan sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik. Salah satunya dugaan tindak pidana korupsi proyek irigasi gantung di Kabupaten Mesuji dengan nilai anggaran mencapai Rp97,8 miliar.
Perkara yang telah masuk tahap penyidikan sejak Juni 2024 itu kini kembali menjadi sorotan. Publik mempertanyakan sejauh mana perkembangan kasus tersebut dan apakah di bawah kepemimpinan Kajati Lampung yang baru, perkara tersebut akan kembali didorong hingga menemukan titik terang.
Kejati Lampung sebelumnya menyatakan telah meningkatkan penanganan perkara proyek Pembangunan Irigasi Gantung Desa Bandar Anom, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji, dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dalam siaran pers resmi Kejati Lampung tertanggal 7 Juni 2024, penyidik menyebut menemukan dugaan kekurangan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.
Dari temuan awal tersebut, Kejati Lampung mengungkap indikasi potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp14.346.610.000. Kejaksaan juga menyatakan nilai tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses penyidikan dan penghitungan lebih lanjut.
Proyek tersebut memiliki pagu anggaran Rp97,8 miliar dan berkaitan dengan kegiatan peningkatan Daerah Irigasi Rawa (DIR) Rawajitu SPP IPIL yang berada di bawah Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung.
Dalam keterangannya kala itu, Kejati Lampung juga menyebut irigasi sepanjang sekitar 93 kilometer tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya sehingga belum memberikan manfaat optimal bagi masyarakat petani.
Kerusakan Infrastruktur Jadi Sorotan
Perhatian publik terhadap perkara ini kembali menguat setelah kondisi fisik jaringan irigasi gantung menjadi perbincangan. Sejumlah bagian konstruksi disebut mengalami kerusakan, mulai dari kebocoran hingga munculnya lubang pada struktur ferosemen.
Besi-besi penyangga yang seharusnya menjadi bagian penting dari konstruksi juga disebut mulai mengalami korosi dan keropos meski proyek tersebut relatif belum lama rampung.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan, pengawasan proyek serta efektivitas penggunaan anggaran negara.
Pasalnya, pembangunan infrastruktur tersebut sebelumnya diharapkan mampu menopang pengairan lahan pertanian masyarakat. Jika jaringan irigasi tidak berfungsi optimal, maka tujuan pembangunan dan manfaat anggaran negara menjadi pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka.
Bola Panas di Tangan Kajati Baru
Kini penanganan perkara tersebut berada dalam sorotan publik di tengah pergantian pimpinan Kejati Lampung.
Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H. ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung. Nama Taufan tercantum dalam daftar pejabat yang ditetapkan sebagai Kajati Lampung dalam rangkaian mutasi dan promosi pejabat Kejaksaan.
Pergantian kepemimpinan tersebut membuat publik kembali menaruh perhatian terhadap perkara-perkara lama yang belum diketahui secara luas perkembangan akhirnya, termasuk kasus dugaan korupsi proyek irigasi Mesuji.
Pertanyaan sederhananya: ke mana arah perkara ini setelah lebih dari dua tahun masuk proses penyidikan.
Sebab, dalam siaran pers Juni 2024, Kejati Lampung menyatakan penyidik mulai memanggil pihak-pihak terkait sebagai saksi dan mengumpulkan dokumen proyek untuk menemukan alat bukti serta menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Namun, publik tentu membutuhkan kepastian mengenai perkembangan setelah tahapan tersebut.
Apakah penyidikan masih berjalan, Apakah telah dilakukan audit atau penghitungan kerugian negara secara final, Apakah sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, Atau justru perkara tersebut masih berada pada tahap pengumpulan alat bukti.
Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi penting mengingat proyek yang menggunakan uang negara tersebut bernilai puluhan miliar rupiah.
Desakan agar aparat penegak hukum tidak membiarkan perkara tersebut berjalan tanpa kepastian semakin menguat. Terlebih, persoalan bukan hanya berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara, tetapi juga menyangkut kualitas infrastruktur yang seharusnya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Publik berhak mengetahui perkembangan perkara yang sejak 2024 telah diumumkan secara resmi oleh Kejati Lampung tersebut.
Kepemimpinan baru Kejati Lampung kini menghadapi pekerjaan rumah untuk memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut melalui proses hukum yang transparan, profesional dan berdasarkan alat bukti.
Terlebih, Kejati Lampung sendiri pada 2024 telah menyatakan adanya indikasi awal potensi kerugian negara Rp14,34 miliar dari proyek dengan pagu Rp97,8 miliar.
(Vrg)