HARIANKANDIDAT.CO.ID – Wakil Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung Romi Husin segera melakukan pemanggilan terhadap pengelola lapangan mini soccer yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, Bypass, Kota Bandar Lampung yang diduga melanggar ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB)
Romi menegaskan, pihaknya mendukung setiap kegiatan yang memberikan manfaat positif bagi masyarakat, termasuk pengembangan sarana dan prasarana olahraga. Namun, dukungan tersebut tetap harus berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Selagi itu untuk kepentingan masayarakat banyak dalam hal ini olahraga, kami akan mendukung penuh. Namun, jika memang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tentu akan kita tindak," ujar Romi Husin. Rabu (26/08)
Menurutnya, seluruh pelaku usaha di Kota Bandar Lampung memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan, termasuk ketentuan tata ruang dan perizinan bangunan.
Romi mengatakan, bahwa tidak membeda-bedakan siapapun dalam melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha.
Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung berencana melakukan pemanggilan melalui agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait serta memastikan apakah pembangunan lapangan mini soccer tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan.
"Kita akan melakukan pemanggilan dan RDP. Kalau memang masih tidak diindahkan dan terbukti melanggar ketentuan, maka bagi seluruh pelaku usaha yang melanggar akan kita tindak. Bahkan kalau tetap tidak diindahkan, bisa kita tutup," tegasnya.
Romi menekankan bahwa langkah penegakan aturan bukan dimaksudkan untuk menghambat perkembangan usaha maupun kegiatan olahraga. Namun, setiap pembangunan dan aktivitas usaha harus tetap memperhatikan regulasi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Kami mendukung olahraga dan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat. Tetapi aturan tetap harus menjadi pedoman. Jangan sampai dengan alasan usaha atau olahraga kemudian ketentuan yang berlaku justru diabaikan," pungkasnya.
(Okt)