Tender Ruang Rapat Bupati Lampura Janggal

Redaksi Harian Kandidat - Rabu, 26 Agt 2026 - 19:52 WIB
Tender Ruang Rapat Bupati Lampura Janggal
Tender pembangunan ruang rapat Rumah Dinas Bupati Lampung Utara senilai Rp1 miliar menjadi sorotan. - Ilustrasi
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Pemenang Tender Pembangunan Ruang Rapat Bupati Lampung Utara (Lampura) yang diikuti 8 peserta hanya 2 yang melakukan penawaran terhadap proyek senilai Rp. 1 miliar. Rabu (26/08)

Yang menarik, perusahaan dengan penawaran lebih rendah justru tidak ditetapkan sebagai pemenang. Berdasarkan data lelang, CV Putra Abung Sentosa mengajukan penawaran sebesar Rp909.307.118,22, sementara CV Nusantara Perkasa Abadi Indonesia menawarkan harga lebih tinggi, yakni Rp995.414.684,14.

Namun, dalam proses Tender tersebut, CV Nusantara Perkasa Abadi Indonesia justru ditetapkan sebagai pemenang. Meski CV Putra Abung Sentosa kalah dengan keterangan Tidak Memenuhi Syarat - Syarat Lainnya yang tertuang dalam Dokumen KAK dan Dokumen Pemilihan yaitu tidak melampirkan Surat Sisa Kemampuan Paket (SKP)

Proyek tersebut berada di bawah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, dengan jenis pekerjaan konstruksi.

Berdasarkan data yang tersedia, CV Nusantara Perkasa Abadi Indonesia tercatat beralamat di Jl. KH. Mansur, depan Vihara, RT 002/RW 008, Sindang Sari, Lampung Utara.

Adapun delapan perusahaan yang mengikuti proses Tender tersebut yakni:

  1. CV Putra Abung Sentosa
  2. CV Nusantara Perkasa Abadi Indonesia
  3. CV Citra Nata Buana
  4. PT Rimbun Sekawan Utama
  5. CV Maheswara Hutama Indonesia
  6. CV Rekayasa Bangun Jaya
  7. CV Agung Jaya
  8. CV Gedung Jaya Construction

Dari delapan peserta tersebut, hanya CV Putra Abung Sentosa dan CV Nusantara Perkasa Abadi Indonesia yang tercatat melakukan penawaran.

Diberitakan Sebelumnya, Di tengah tuntutan efisiensi anggaran dan tekanan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara justru mengalokasikan anggaran hingga Rp1 miliar untuk pembangunan ruang rapat di Rumah Dinas Bupati.

Proyek tersebut tercatat dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan Kode RUP 67283558 dan masuk dalam kegiatan Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

Pekerjaan bernama Pembangunan Ruang Rapat Rumah Dinas Bupati itu memiliki pagu anggaran sebesar Rp1.000.000.000, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada nilai yang sama. Sumber dananya berasal dari APBD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2026.

Proyek tersebut direncanakan dikerjakan dalam waktu 120 hari kalender di wilayah Kabupaten Lampung Utara.

Bahkan, nilai Rp1 miliar tersebut bukan hanya mencakup pembangunan ruang rapat. Berdasarkan dokumen pengadaan, lingkup pekerjaan meliputi pekerjaan persiapan, bongkaran, tanah dan pasir, pondasi dan beton, pasangan, finishing lantai dan dinding, kusen, pintu dan jendela, atap dan plafon, pengecatan, mekanikal-elektrikal, hingga plumbing dan sanitasi.

Kegiatan tersebut berada di bawah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Utara. Sementara Johansyah AT, S.Sos., M.Si. tercatat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Alokasi anggaran ini menjadi menarik ketika ditempatkan dalam konteks kebijakan efisiensi belanja pemerintah. Saat pemerintah daerah dituntut semakin selektif menentukan prioritas penggunaan APBD, pembangunan fasilitas rapat di rumah dinas kepala daerah dengan nilai Rp1 miliar berpotensi memunculkan pertanyaan mengenai urgensi dan skala prioritasnya.

Pertanyaannya sederhana, seberapa mendesak pembangunan ruang rapat tersebut sehingga harus menyerap anggaran hingga Rp1 miliar, di tengah keterbatasan ruang fiskal daerah.

Apalagi, setiap rupiah APBD memiliki konsekuensi terhadap kemampuan pemerintah daerah membiayai kebutuhan publik lainnya. Karena itu, proyek yang menggunakan anggaran daerah semestinya tidak hanya dilihat dari sisi teknis pembangunan, tetapi juga dari aspek urgensi, manfaat langsung bagi masyarakat, serta efektivitas penggunaan anggaran.

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara perlu menjelaskan secara terbuka dasar kebutuhan pembangunan tersebut, termasuk kondisi ruang rapat yang ada saat ini, alasan pembangunan baru diperlukan, serta manfaat yang akan diperoleh dibandingkan dengan biaya yang harus ditanggung APBD.

Transparansi tersebut penting agar penggunaan anggaran Rp1 miliar untuk pembangunan ruang rapat tidak berhenti pada persoalan apakah proyek itu diperbolehkan secara administratif, tetapi juga menjawab pertanyaan yang lebih substantif, apakah proyek tersebut benar-benar menjadi prioritas ketika kemampuan fiskal daerah sedang terbatas.

Pada akhirnya, persoalan utama bukan semata-mata besar kecilnya anggaran, melainkan ketepatan prioritas dalam menggunakan uang rakyat.

(Gung)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.