HARIANKANDIDAT.CO.ID – Kepala Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Provinsi Lampung, Achmad Hery Setiawan, menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak menjalin kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sekitar wilayah operasionalnya dapat dikenakan sanksi.
Hery menyampaikan hal tersebut usai menghadiri rapat pembahasan penggunaan produk dalam negeri serta pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan, koperasi desa/kelurahan, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), bersama Kepala Satgas MBG Provinsi Lampung, di ruang rapat Kantor Bapenda Lampung, Rabu (26/8/2026).
Hery menjelaskan, rapat perdana tersebut menjadi langkah awal untuk melakukan pendataan terhadap pelaku Umkm dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang nantinya dapat terlibat dalam pelaksanaan program MBG.
"Jadi, kita rapat hari ini bersama Kepala Satgas Program MBG Provinsi Lampung. Kita akan mulai melakukan pendataan pelaku usaha yang ada di Dinas Koperasi dan UMKM serta BUMDes di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT), untuk kemudian disinergikan dengan SPPG yang ada di wilayah Lampung," ujarnya.
Lebih lanjut, Hery menjelaskan bahwa setelah proses pendataan dilakukan, pihaknya akan melakukan pembenahan pelaksanaan program sesuai dengan Peraturan Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia.
"Setelah dilakukan pendataan, kita akan mencoba membangun pelaksanaan program sesuai dengan peraturan Kepala Badan. Dalam pelaksanaannya nanti, akan ada pengawasan dan sanksi apabila tidak menjalin kemitraan dengan pelaku usaha Umkm di sekitar SPPG," jelasnya.
Hery menegaskan, SPPG yang tidak menjalankan kemitraan dengan pelaku usaha di sekitarnya dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran tertulis hingga penghentian sementara operasional. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2026.
"Sesuai dengan Peraturan BGN RI Nomor 10 Tahun 2026, terdapat larangan dan sanksi berupa teguran tertulis hingga penghentian sementara operasional SPPG, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi tersebut akan diberikan kepada SPPG atau mitra yang tidak melakukan kerja sama dengan pelaku usaha di sekitar SPPG," tegasnya.
Hery juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap kualitas makanan menjadi salah satu perhatian utama dalam pelaksanaan program MBG. Untuk memastikan proses produksi berjalan sesuai standar, Kepala SPPG diwajibkan berada di lokasi dan mengawasi seluruh tahapan produksi.
"Memang kontrol kualitas. Makanya, sekarang dengan ketegasan dari Kepala Badan yang baru, Kepala SPPG harus berada di lokasi. Setelah bahan baku tiba, mulai pukul 17.00 hingga 19.00 WIB, Kepala SPPG harus ada di lokasi SPPG," katanya.
Ia menjelaskan, pengawasan juga dilakukan sejak proses produksi makanan dimulai hingga pendistribusian kepada penerima manfaat. Kepala SPPG wajib memastikan seluruh proses pengolahan makanan berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Jam operasionalnya mulai pukul 02.00 sampai dengan pukul 08.00 WIB saat distribusi. Jadi, sejak proses produksi makanan dimulai pukul 02.00 hingga pukul 08.00 WIB, Kepala SPPG harus mengawasi seluruh tata kelola produksi makanan yang akan diberikan kepada penerima manfaat," lanjutnya.
Hery juga mengimbau seluruh Kepala SPPG di Provinsi Lampung untuk mematuhi petunjuk teknis yang telah ditetapkan Badan Gizi Nasional. Selain menjaga kualitas makanan, keberadaan SPPG diharapkan turut memberdayakan pelaku usaha dan perekonomian lokal di sekitar SPPG.
"Saya mengajak dan mengimbau kepada seluruh Kepala SPPG di Provinsi Lampung agar mematuhi petunjuk teknis, memberdayakan ekonomi lokal di sekitar SPPG, serta menjaga kualitas dan memberikan pelayanan terbaik dengan menu yang sesuai standar yang telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional," harapnya.
Ia menegaskan, apabila terdapat Kepala SPPG yang tidak bersedia mematuhi ketentuan tersebut, maka yang bersangkutan diminta mengundurkan diri. Pihaknya juga tidak akan segan menghentikan operasional SPPG yang terbukti tidak menjalankan aturan yang telah ditetapkan.
"Jika tidak mematuhi peraturan tersebut, maka lebih baik mengundurkan diri sebagai Kepala SPPG. Kami juga akan memberhentikan operasional SPPG jika tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional," pungkasnya.
(Jof)