Oknum ASN Pemkot Dipolisikan

Redaksi Harian Kandidat - Rabu, 02 Sep 2026 - 20:53 WIB
Oknum ASN Pemkot Dipolisikan
Oknum ASN Pemkot Bandar Lampung Dilaporkan Dugaan Penipuan Rekrutmen PPPK Rp15 Juta. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandar Lampung kini terjerat kasus dugaan penipuan terkait rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Korban berinisial FS (34), warga Tanjungkarang Barat yang berstatus tenaga honorer, melaporkan tersangka KES ke Polresta Bandar Lampung dengan kerugian mencapai Rp 15 juta.

Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/1634/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG yang diterima pada Kamis (27/8/2026), peristiwa bermula pada pertengahan 2024. Saat itu, FS berniat mengikuti seleksi PPPK. Kakak kandung korban kemudian memperkenalkannya dengan KES, yang diketahui berstatus ASN aktif di Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung.

KES meyakinkan FS bahwa ia memiliki kemampuan untuk meloloskan korban sebagai Pppk penuh waktu untuk formasi tahun anggaran 2024, dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta.

Transaksi penyerahan uang tunai tersebut terjadi pada Kamis, 27 Juni 2024, sekitar pukul sore hari di area SPBU yang berada di depan Mall Bumi Kedaton (MBK), tepatnya di Jalan Teuku Umar, Labuhan Ratu, Bandar Lampung. KES berjanji akan mengembalikan seluruh uang jika FS gagal diangkat menjadi Pppk.

Fajar Gustiawan, kuasa hukum korban dari My Law Office, menjelaskan bahwa kliennya telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Tim pengacara bahkan mengirimkan dua kali surat teguran (somasi) kepada terlapor.

"Somasi pertama kami kirimkan langsung ke kediaman yang bersangkutan. Untuk somasi kedua, kami mendatangi tempat kerjanya di Dinas Pariwisata, namun tidak berhasil bertemu langsung dengan KES," ujar Fajar saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2026).

Hingga saat ini, tim kuasa hukum mengaku belum melaporkan kasus ini ke Inspektorat Kota Bandar Lampung sebagai pengawas internal pemerintah. Fokus awal korban memang lebih diarahkan pada penyelesaian damai, namun kini perhatian beralih penuh pada proses penyidikan di Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

"Setelah laporan resmi kami terbitkan, langkah selanjutnya adalah menghadirkan saksi-saksi dan mendampingi klien saat dimintai keterangan tambahan oleh penyidik," tandasnya.

Atas perbuatannya, KES terancam dijerat dengan pasal tentang Tindak Pidana Penipuan dan/atau Perbuatan Curang sebagaimana tercantum dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan kelancaran seleksi PPPK, mengingat proses rekrutmen ASN seharusnya transparan dan tidak melibatkan pungutan liar.

(Edi)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.