Pemilik Tambang Pringsewu Dipalak 2 Juta Perbulan

Redaksi Harian Kandidat - Minggu, 06 Sep 2026 - 19:36 WIB
Pemilik Tambang Pringsewu Dipalak 2 Juta Perbulan
Setoran Rp2 Juta per Bulan, Paguyuban Tambang Pringsewu Sebut “Wajar dan Sah” - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID –  Ketua Paguyuban Tambang Kabupaten Pringsewu, Haji Jayeng, menyebut setoran sebesar Rp2 juta per bulan dari para pemilik tambang yang tergabung dalam paguyuban merupakan hal yang wajar dan sah sebagai bentuk partisipasi anggota.

Pernyataan tersebut disampaikan Haji Jayeng melalui pesan WhatsApp, Kamis (3/9/2026) lalu saat dikonfirmasi mengenai adanya setoran rutin dari para pemilik tambang.

“Namanya anggota kan sah-sah saja kalau untuk forumnya,” kata Haji Jayeng.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, uang tersebut dikumpulkan oleh Haji Jayeng dan disebut sebagai uang koordinasi. Namun, terdapat dugaan sebagian dana kemudian mengalir kepada pihak-pihak tertentu sebagai bentuk pengamanan aktivitas Pertambangan.

Salah seorang pengusaha tambang di wilayah Kecamatan Gading Rejo, Pringsewu, yang meminta namanya tidak disebutkan, membenarkan adanya setoran rutin sebesar Rp2 juta setiap bulan.

“Ya, setiap bulan kami setor dua juta, Mas. Katanya sih uang koordinasi. Tapi untuk jelasnya tanya saja ke yang mengumpulkan,” ujarnya.

Menurut sumber tersebut, setoran dengan nominal yang sama diberlakukan kepada para pemilik tambang yang tergabung dalam paguyuban.

“Ada puluhan pemilik tambang dan galian C di Kabupaten Pringsewu, salah satunya milik Haji J. Kalau tambang yang tergabung di paguyuban, semua sama, dua juta sebulan,” katanya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, dana dari setoran rutin tersebut kemudian dikoordinasikan dan sebagian disebut dibagikan kepada pihak-pihak tertentu. Namun, mengenai siapa saja pihak yang menerima dana tersebut serta peruntukannya, masih diperlukan penelusuran dan klarifikasi lebih lanjut.

Persoalan tersebut menjadi sorotan karena aktivitas Pertambangan, khususnya apabila dilakukan tanpa perizinan sesuai ketentuan, dapat berimplikasi hukum. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.

Di tengah persoalan tersebut, masyarakat meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan pengawasan serta penertiban terhadap aktivitas Pertambangan yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Badrun, warga Pringsewu, berharap penertiban dilakukan secara serius, terutama untuk mengantisipasi dampak lingkungan yang berpotensi muncul saat musim hujan.

“Sebagai masyarakat kecil, kami hanya bisa berharap semoga penegak hukum dan pemerintah dapat menertibkan tambang-tambang yang terus merusak alam. Berikan efek jera agar ke depan bisa bertanggung jawab,” kata Badrun.

(Bung)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.