Jaksa Bongkar Aliran Dana PI 10 Persen

Redaksi Harian Kandidat - Rabu, 09 Sep 2026 - 19:25 WIB
Jaksa Bongkar Aliran Dana PI 10 Persen
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Tipikor Tanjung Karang. - Edi/Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, Rabu (9/9/2026).

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa, dengan hakim anggota Charles Kholidy dan Ayanef Yulius.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan yang dilakukan Arinal sejak awal proses pengelolaan dana PI 10 persen. JPU menyebut, pada awal April 2019, sebelum dilantik sebagai Gubernur Lampung, Arinal diduga telah memanfaatkan kedudukannya sebagai gubernur terpilih.

Saat itu, Arinal disebut bertemu dengan Prihatono Ganefo Zain di sebuah kafe di kawasan Alam Sutra, Tangerang Selatan, Banten. Dalam pertemuan tersebut, Arinal diduga menjanjikan Prihatono akan diangkat kembali sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung dengan syarat tidak memproses PT Wahana Rahardja sebagai penerima PI 10 persen.

Selanjutnya, pada 7 Mei 2019, Arinal disebut mengumpulkan sejumlah pejabat Pemprov Lampung, akademisi, politisi, dan pihak lainnya di Cafe Woodstair, Bandar Lampung, untuk membahas pengelolaan PI 10 persen tersebut.

JPU mendakwa Arinal kemudian memutuskan PT Lampung Jasa Utama (LJU) sebagai penerima PI 10 persen dan meminta Biro Perekonomian mengusulkan tiga nama calon anak usaha PT LJU sebagai pengelola PI tersebut. Padahal, menurut JPU, PT LJU tidak bergerak di bidang pengelolaan PI dan tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk berpartisipasi.

Meski demikian, Arinal selaku Gubernur Lampung tetap menunjuk PT LJU sebagai penerima PI 10 persen. Dugaan penyimpangan berlanjut saat Arinal yang secara ex officio berkedudukan sebagai pemegang saham PT LJU disebut membentuk anak usaha di bidang migas melalui RUPS PT LJU pada 17 Juni 2019. Anak usaha tersebut kemudian menjadi PT Lampung Energi Berjaya (LEB), yang diposisikan sebagai pengelola PI 10 persen di WK SES.

JPU mendakwa pembentukan anak usaha tersebut dilakukan tanpa memenuhi ketentuan persyaratan pendirian anak usaha BUMD. Arinal juga didakwa melakukan pengalihan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Lampung kepada PT LJU untuk pendirian Pt Leb tanpa melalui Peraturan Daerah.

Dalam proses awal pendirian Pt Leb, Arinal juga didakwa menunjuk orang-orang yang disebut sebagai kroninya untuk menduduki posisi komisaris dan direksi, meski disebut tidak memiliki latar belakang pengelolaan kegiatan hulu migas. JPU kemudian mengungkap dugaan intervensi Arinal dalam proses seleksi direksi PT LEB.

Arinal disebut membentuk panitia seleksi Direksi BUMD Provinsi Lampung dengan memasukkan proses seleksi Direksi Pt Leb, meskipun perusahaan tersebut merupakan anak usaha BUMD. Arinal juga didakwa meminta panitia seleksi meluluskan Budi Kurniawan, ST, yang disebut merupakan adik iparnya, sebagai Direksi PT LEB. Padahal, menurut JPU, Budi Kurniawan pada tahap psikologi potensi dan kompetensi dinilai tidak disarankan untuk menduduki posisi Direksi PT LEB.

Tak hanya itu, Arinal juga didakwa memerintahkan pemberhentian Prihatono Ganefo Zain dari jabatan Komisaris Pt Leb. Posisi tersebut kemudian disebut diberikan kepada Heri Wardoyo, SH, MH, yang menurut dakwaan merupakan sesama pengurus Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Lampung.

Dalam proses perubahan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan BUMD PT LJU, Arinal juga didakwa meminta Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lampung segera memproses rancangan peraturan daerah. Akibatnya, menurut dakwaan JPU, proses perubahan perda tersebut tidak dilakukan uji kelayakan terhadap PT LJU.

Setelah Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2023 disahkan, Arinal juga didakwa menjanjikan kepada Ketua DPRD dan para Wakil Ketua DPRD Lampung akan diberikan uang yang bersumber dari dana PI 10 persen.

JPU juga mengungkap dugaan intervensi Arinal dalam pembagian tantiem kepada jajaran Direksi dan Komisaris Pt Leb. Sebelum RUPS Tahunan PT LEB tahun 2022, Arinal disebut mengarahkan pembagian tantiem, meskipun pada tahun tersebut PT LEB dinilai belum memenuhi persyaratan sebagai pengelola PI 10 persen.

Setelah RUPS Pt Leb, Arinal juga didakwa memerintahkan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, memberikan uang yang bersumber dari dana PI 10 persen kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung.

Arinal juga didakwa memerintahkan agar dana PI 10 persen tetap ditempatkan di Pt Leb, meskipun RUPST PT LEB tahun 2022 telah mengamanatkan kepada direksi untuk membagikan dividen maksimal satu bulan setelah RUPS ditetapkan.

Dalam dakwaan lainnya, Arinal disebut memerintahkan Direktur Utama PT LJU yang baru dilantik untuk membayarkan kenaikan gaji, tunjangan, fasilitas, dan insentif lainnya kepada Komisaris dan Direksi Pt Leb tahun 2023. Perintah tersebut disebut sebelumnya ditolak oleh Taufik Hidayat selaku Plt Direktur Utama PT LJU.

JPU juga mendakwa Arinal, selaku Gubernur Lampung dan secara ex officio pemegang saham PT LJU, memerintahkan penggunaan saldo laba PT LJU tahun buku 2023 sebesar Rp173.740.548.650. Dana tersebut disebut digunakan sebagai laba ditahan tanpa disertai rencana kerja anggaran penggunaannya.

JPU mengungkap sejumlah penerima aliran dana yang bersumber dari PI 10 persen. Saksi berinisial M. HE disebut menerima Rp4.106.270.849, BK sebesar Rp3.313.016.679, dan HW sebesar Rp2.775.289.549. Sementara itu, saksi berinisial RK yang disebut sebagai mantan pimpinan DPRD Lampung menerima Rp50 juta, dan saksi berinisial MG, juga mantan pimpinan DPRD Lampung, menerima Rp15 juta.

Aliran dana terbesar disebut mengalir ke PT Lampung Jasa Utama (PT LJU), yakni sebesar Rp195.980.210.237. Selain itu, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Way Guruh Kabupaten Lampung Timur juga disebut menerima aliran dana PI 10 persen sebesar Rp18.886.811.183. Seluruh aliran dana tersebut disebut JPU bersumber dari dana PI 10 persen WK Migas South East Sumatra (SES).

Atas perbuatannya, dalam Dakwaan Pertama Primair, Arinal didakwa melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian dalam Dakwaan Pertama Subsidiair, Arinal didakwa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara dalam Dakwaan Kedua, Arinal didakwa melanggar Pasal 1 angka 5 jo. Pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Dengan dibacakannya dakwaan tersebut, perkara dugaan korupsi pengelolaan PI 10 persen yang menjerat mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kini resmi memasuki tahap persidangan di PN Tipikor Tanjung Karang.

(Edi)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.