Pemprov Lampung Bawa Persoalan Konflik Agraria ke Komisi II DPR RI

Redaksi Harian Kandidat - Selasa, 15 Sep 2026 - 14:58 WIB
Pemprov Lampung Bawa Persoalan Konflik Agraria ke Komisi II DPR RI
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan berbagai persoalan agraria yang belum tuntas dalam Raker dan RDP bersama Komisi II DPR RI. - Dokumentasi
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Pemerintah Provinsi Lampung menyampaikan persoalan konflik agraria yang hingga kini belum tuntas dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Selasa (15/9/2026).

Dalam rapat tersebut, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa mayoritas masyarakat Lampung menggantungkan hidup pada sektor pertanian. Namun, seiring dengan meningkatnya harga sejumlah komoditas, berbagai persoalan agraria justru bermunculan.

“Sumatera mayoritas hampir 70 persen penduduknya itu hidup dari sektor pertanian. Artinya, setelah harga komoditas ini bagus, banyak sekali konflik-konflik yang muncul,” tegasnya dalam rapat tersebut.

Ia juga menyampaikan bahwa selama hampir satu bulan terakhir, Pemprov Lampung terus menerima aspirasi masyarakat terkait konflik agraria.

“Hampir tiap minggu, hampir sebulan, tiga kali, empat kali kami menerima demo tentang masalah konflik. Kami melihat ini permasalahannya adalah karena hutan yang sudah berjalan, jadi tidak bisa dijaga dengan baik,” lanjutnya.

Mirza menambahkan, aspirasi dan keluhan masyarakat terkait persoalan agraria terus muncul dari waktu ke waktu. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait akan terlibat dalam penyelesaian persoalan tersebut dengan mengutamakan pendekatan persuasif dan kolaboratif.

“Kami selama ini tidak pernah diminta keterangan, pendapat, atau punya wewenang untuk ikut menata HGU-HGU tersebut. Sehingga akhirnya, karena bentrok dengan masyarakat, kami tentunya, beberapa kawan-kawan itu, terutama yang diberi lapangan, akhirnya tidak terlalu semangat untuk ikut menata karena berhadapan dengan masyarakat. Apalagi dengan HGU ini, pemerintah kabupaten/kota juga punya PAD,” tambahnya.

Ia mengatakan persoalan tersebut akan menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk melakukan penataan secara kolaboratif dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat, hingga pihak-pihak usaha di daerah.

“Karena saya ke depan, kalau ada PAD dari urusan pertanahan, HGU, dan lain-lain, mungkin ini akan menjadi semangat bagi para kepala daerah, terutama kabupaten/kota, untuk ikut menjaga penataan HGU,” katanya.

Gubernur Lampung juga menjelaskan bahwa sebagian lahan yang sebelumnya merupakan kawasan hutan kini telah berkembang menjadi tempat tinggal atau permukiman penduduk.

“Karena perusahaan di register kita ini yang satu juta hektare dari 3,3 juta itu, bukan karena kawasan hutan yang 500.000 hektare. Itu sudah ditambah, ya. Sudah tidak akan berbuat kehutanan lagi. Sudah ada desa, sudah ada puskesmas, macam-macam. Sudah berwujud, hampir mirip kota,” jelasnya.

Menurut Mirza, persoalan tersebut menjadi bagian penting yang harus segera ditangani. Sebab, apabila persoalan yang telah terjadi tidak ditindaklanjuti, hal itu berpotensi menjadi masalah di kemudian hari.

Untuk itu, ia menekankan pentingnya identifikasi masalah serta penyusunan langkah penanganan yang terstruktur.

“Nah, kami mencoba ini tidak mungkin. Karena kan kawasan utara, dengan yang dikatakan Gubernur, bagaimana kita agar dipercepat prosesnya. Ada bagaimanapun juga, ketika diserahkan kepada pemerintah pusat tidak akan sanggup. Ternyata itu kembali menjadi kawasan hutan karena sudah bentrokannya,” ujar Mirza.

Hal tersebut kemudian mendapat respons dari pimpinan Komisi II DPR RI. Komisi II menyatakan akan melakukan evaluasi dan pemetaan secara langsung terhadap persoalan tersebut.

Evaluasi tersebut akan mencakup data dan catatan terkait ribuan desa yang berada di kawasan hutan.

“Kita punya catatan lebih dari 3.400 desa, Pak. Itu masuk di kawasan hutan dan itu nanti akan segera dikeluarkan, termasuk kawasan hutan yang kita bisa buktikan telah dimanfaatkan jauh lebih dahulu dibanding penetapan kawasan hutan. Itu akan diinduk untuk masyarakat,” ujar pimpinan Komisi II DPR RI.

(Jof)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.