PG Bunga Mayang Biang Kerok Polusi

Redaksi Harian Kandidat - Rabu, 16 Sep 2026 - 20:03 WIB
PG Bunga Mayang Biang Kerok Polusi
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Masalah polusi udara dari Pabrik Gula (PG) Bunga Mayang di Lampung Utara menjadi persoalan yang berkala setiap musim giling tiba. Asap yang mengepul dari cerobong pabrik disebut mengganggu kenyamanan warga hingga memicu keluhan kesehatan.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, meminta persoalan tersebut tidak dibiarkan berulang setiap tahun. Ia menegaskan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan pemeriksaan dan pengkajian terhadap kualitas udara di sekitar kawasan pabrik.

Menurutnya, masyarakat mengeluhkan asap dari aktivitas produksi, termasuk abu sisa pengolahan yang disebut bertebaran ke lingkungan sekitar.

“Setiap musim giling, masyarakat merasa sangat terganggu dengan asap yang keluar dari cerobong pabrik. Mereka mengeluhkan batuk, mata pedih, serta abu sisa pengolahan yang bertebaran,” ujar Mikdar, Rabu (16/09/2026).

Ia menegaskan, keberadaan industri seharusnya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar, bukan justru menimbulkan kekhawatiran terhadap lingkungan dan kesehatan.

Karena itu, Mikdar meminta pihak Pabrik Gula Bunga Mayang segera mengevaluasi peralatan produksi yang berkaitan dengan pengendalian emisi.

“Kalau memang ada peralatan yang tidak berfungsi dengan baik, harus segera diperbaiki. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat aktivitas produksi,” tegasnya.

Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil Lampung Utara dan Way Kanan ini juga meminta DLH melakukan penelitian secara menyeluruh untuk memastikan apakah emisi yang dikeluarkan pabrik memenuhi ketentuan lingkungan atau justru berpotensi membahayakan masyarakat.

Menurut dia, langkah tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada keluhan warga, tetapi memiliki dasar hasil pemeriksaan yang jelas.

“DLH harus melakukan penelitian dan pengkajian. Kalau memang terbukti asap yang dikeluarkan membahayakan masyarakat dan berdampak terhadap kesehatan, harus ada langkah tegas sesuai kewenangan,” katanya.

Bahkan, jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran atau risiko serius terhadap masyarakat, Mikdar meminta operasional pabrik dapat dihentikan sementara sampai persoalan peralatan dan pengendalian emisi diperbaiki.

“Kalau memang terbukti membahayakan, operasional bisa dihentikan sementara sampai peralatan diperbaiki. Ketika berproduksi kembali, asap yang keluar tidak lagi mengganggu kenyamanan, ketenteraman maupun kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Mikdar menilai persoalan lingkungan tidak boleh menjadi konsekuensi yang dianggap biasa setiap kali musim giling berlangsung.

Ia mengingatkan, masyarakat di sekitar kawasan industri berhak mendapatkan lingkungan yang aman dan nyaman. Sebaliknya, perusahaan juga memiliki tanggung jawab memastikan aktivitas produksinya tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

“Masyarakat tentu bukan mengharapkan dampak lingkungan dari keberadaan pabrik. Yang diharapkan adalah dampak positif untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Itu yang utama,” katanya.

Karena itu, ia meminta instansi terkait bergerak cepat sebelum keluhan masyarakat berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

“Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat aktivitas Pabrik Gula Bunga Mayang setiap musim giling yang dilakukan setiap tahun. Makanya, kami meminta dinas segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” pungkasnya.

(Jof)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.