HARIANKANDIDAT.CO.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengeksekusi pengembalian kerugian negara senilai Rp7.811.514.114 dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka), Kamis (16/4/2026).
Eksekusi tersebut dipaparkan di Aula Gedung Kejati Lampung, ditandai dengan penampilan barang bukti berupa uang miliaran rupiah di hadapan awak media.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha, mengatakan pengembalian kerugian negara itu merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Pada hari ini kami menyampaikan penyelesaian perkara korupsi yang ditangani bidang Pidsus Kejati Lampung beserta jajaran,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, eksekusi uang pengganti dilakukan terhadap terpidana Tujuanta Ginting, terkait proyek pembangunan jalan Tol Terpeka tahun anggaran 2017–2019.
Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mesuji telah melaksanakan amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung tertanggal 25 Februari 2026.
Proses pengembalian Kerugian Negara dilakukan melalui mekanisme perbankan guna menjamin transparansi dan akuntabilitas. Dana tersebut dipindahbukukan dari rekening pemerintah lainnya pada Kejari Mesuji ke rekening PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
“Pemindahbukuan yang kami lakukan senilai Rp7.811.514.114,” jelasnya.
Budi menegaskan, keberhasilan ini menjadi bagian dari komitmen Kejati Lampung dalam mengawal penanganan perkara korupsi, tidak hanya pada aspek penindakan, tetapi juga pemulihan kerugian negara melalui pendekatan asset recovery.
“Kejaksaan berkomitmen menuntaskan perkara secara objektif dan profesional guna memaksimalkan pengembalian Kerugian Negara demi kemakmuran masyarakat,” tegasnya.
Dengan tuntasnya eksekusi tersebut, Kejati Lampung menegaskan akan terus mengejar pengembalian setiap kerugian negara, khususnya dalam proyek-proyek strategis nasional. Dana yang telah dikembalikan diharapkan dapat mendukung pemulihan keuangan proyek yang sebelumnya terdampak praktik korupsi.
(Hen)