hariankandidat.co.id – Pemasangan Reklame milik CV. Dinamis yang berdiri di atas trotoar Jalan Sultan Agung, tepatnya di depan Transmart Lampung, langgar Aturan.
Meski jelas melanggar aturan, Reklame tersebut tetap berdiri tanpa penyesuaian atau tindakan dari pihak berwenang, memunculkan dugaan "kebal" terhadap peraturan.
Pelanggaran ini bertentangan dengan Peraturan Walikota (Perwali) Bandar Lampung Nomor 17 Tahun 2014 tentang Tata Cara Peletakan dan Pemasangan Reklame.
Yoga salah Seorang warga mengungkapkan keheranannya atas keberadaan Reklame tersebut, meski lokasi trotoar tersebut telah beberapa kali dilakukan pelebaran.
“Reklame di atas trotoar ini mengganggu. Selain mengambil hak pejalan kaki, ini juga merusak estetika kota. Padahal, Wali Kota selalu mengedepankan upaya mempercantik keindahan Bandar Lampung. Kenapa hal seperti ini dibiarkan?” kata Yoga, yang juga seorang pengemudi ojek online, saat ditemui di lokasi pada Senin (30/12/2024).
Yoga juga mempertanyakan penempatan Reklame di atas trotoar yang seharusnya menjadi fasilitas pejalan kaki.
“Emangnya boleh Reklame-reklame ini ditempatkan di atas trotoar? Bukannya ini fasilitas untuk pejalan kaki? Rasanya sulit mengatur hal seperti ini,” tambahnya.
Ia juga menyayangkan kurangnya pengawasan terhadap pemasangan Reklame yang dianggap merugikan pengguna jalan dan warga sekitar.
“Harusnya ada kajian lebih dulu. Kalau terus dibiarkan, kota ini jadi tambah semrawut. Kok Reklame ini kayaknya spesial banget,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung, Yusnadi, saat dikonfirmasi via WhatsApp, enggan memberikan komentar.
“Terkait titik Reklame kewenangan PTSP,” tulisnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Muhtadi A. Temenggung, juga belum memberikan tanggapan, meski telah dihubungi melalui WhatsApp.
Berdasarkan Perwali Kota Bandar Lampung Nomor 17 Tahun 2014, Pasal 5 ayat (6) menyatakan bahwa Reklame tidak dapat didirikan di trotoar dan bahu jalan. Selain itu, Pasal 8 ayat (2) menegaskan bahwa reklame tidak boleh menghilangkan estetika bangunan, melampaui ruang milik jalan (rumija), dan harus memperhatikan kondisi serta situasi lingkungan.
Pelanggaran serupa juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penataan, Penertiban, dan Penyelenggaraan Reklame. Aturan ini menekankan pentingnya penempatan reklame yang sesuai dengan tata ruang dan estetika kota.
Hingga kini, Reklame yang melanggar aturan ini masih berdiri tegak tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.