HARIANKANDIDAT.CO.ID – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Lampung mengancam akan membawa kasus dugaan ketidaktransparanan penanganan perkara Narkotika di Room Karaoke Grand Mercure Bandar Lampung ke tingkat nasional. Langkah ini diambil menyusul tidak adanya kejelasan dari pihak berwenang pasca aksi yang mereka lakukan di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung pada 10 Oktober 2025 lalu.
Ketua Umum PERMAHI Lampung, Tri Rahmadona, menyatakan bahwa organisasinya telah melayangkan surat untuk meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI. Tindakan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa hukum terhadap lambat dan tidak transparannya penanganan kasus yang diduga melibatkan pengurus atau anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung.
"Hingga saat ini, tidak ada tindak lanjut atau kejelasan dari pihak berwenang, baik dari BNNP Lampung maupun instansi terkait lainnya. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar dan memperkuat dugaan bahwa ada upaya untuk menutup-nutupi kebenaran di balik kasus tersebut," tegas Tri Rahmadona dalam pernyataan resminya, Sabtu (18/10/2025).
Ia menegaskan komitmen PERMAHI Lampung untuk terus mengawal proses hukum agar berjalan secara terbuka dan adil, tanpa intervensi dari pihak manapun.
Dalam aksinya pada 10 Oktober lalu, PERMAHI Lampung menyampaikan enam tuntutan utama :
1. Reshuffle Tim: Meminta Kepala BNNP Lampung untuk melakukan reshuffle anggota yang menangani kasus Narkotika di Grand Mercure.
2. Penyelidikan Ulang Transparan: Mendesak dilakukannya penyelidikan ulang dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan independensi.
3. Penangkapan Kembali Pelaku: Mendesak BNNP Lampung untuk menangkap kembali para pelaku yang terlibat.
4. Keterbukaan Informasi: Mendesak BNNP Lampung membuka informasi secara terbuka kepada publik mengenai perkembangan kasus.
5. Pengalihan Penanganan ke Polda: Mendesak Kapolda Lampung untuk mengambil alih penanganan kasus demi menjamin objektivitas dan profesionalisme.
6. Ultimatum 7x24 Jam: Memberikan batas waktu 7x24 jam kepada BNNP Lampung untuk memberikan kejelasan.
PERMAHI Lampung menyatakan, jika ultimatumnya tidak dipenuhi, mereka akan melayangkan surat resmi kepada Komisi III DPR RI untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
"Kami tidak akan berhenti menuntut kejelasan atas kasus ini. Bila BNNP Lampung dan aparat penegak hukum tetap bungkam, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional," ungkapnya.
Ia menutup pernyataannya dengan pesan keras, "Penegakan hukum harus tegak lurus, tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kasus ini harus menjadi pembuktian bahwa hukum di negeri ini masih berpihak pada keadilan, bukan pada kepentingan kelompok tertentu," Pungkasnya.
Upaya PERMAHI Lampung ini menunjukkan eskalasi tekanan dari masyarakat sipil, khususnya kalangan mahasiswa hukum, untuk memastikan proses hukum yang transparan dan berkeadilan dalam kasus yang menyita perhatian publik di Lampung ini.