HARIANKANDIDAT.CO.ID – Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Tengah memastikan akan memanggil Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Lampung Tengah melalui agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti persoalan proyek pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) skala individual.
Surat pemanggilan tersebut rencananya akan dilayangkan pada Selasa, 29 September 2026 mendatang.
Ketua Komisi III DPRD Lampung Tengah, Dedi D. Saputra, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan dari Dinas Perkim terkait pelaksanaan proyek MCK yang menjadi perhatian Komisi III.
“Rencana Selasa dikirim suratnya ke Dinas Perkim untuk menindaklanjuti proyek pembangunan MCK,” ujar Dedi.
Menurutnya, pemanggilan melalui RDP diperlukan agar pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pelaksanaan program tersebut.
Komisi III akan menggali informasi dan keterangan dari Dinas Perkim sebagai bagian dari fungsi pengawasan Dprd terhadap pelaksanaan program pembangunan yang menggunakan anggaran daerah.
Agenda RDP nantinya diharapkan dapat membuka secara terang persoalan yang muncul dalam Proyek MCK skala individual tersebut, termasuk pelaksanaan di lapangan dan kesesuaiannya dengan perencanaan serta ketentuan yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, Penanganan laporan dugaan persoalan dalam proyek pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) skala individual senilai Rp7,335 miliar memasuki tahap baru.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah melimpahkan perkara tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah untuk ditindaklanjuti.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lampung Tengah, Okky Desvian, membenarkan adanya pelimpahan perkara tersebut.
“Memang betul kemarin Kejaksaan Tinggi Lampung sudah melimpahkan perkara proyek pembangunan MCK skala individual senilai Rp7,335 miliar,” kata Okky.
Namun, menurutnya, secara administratif pihak Kejari Lampung Tengah masih menunggu petunjuk dari pimpinan terkait langkah penanganan selanjutnya.
Okky menjelaskan, setelah adanya disposisi pimpinan, pihaknya akan menentukan bidang yang menangani proses pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket).
“Secara administrasi kita masih menunggu petunjuk dari pimpinan untuk melakukan puldata dan pulbaket,” ujarnya.
Ia menyebutkan, disposisi tersebut nantinya akan menentukan apakah penanganan awal dilakukan oleh bidang Intelijen atau langsung diteruskan kepada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
“Nanti disposisinya apakah ke Pidsus atau ke kami untuk melakukan pulbaket,” kata Okky.
Dengan adanya pelimpahan tersebut, penanganan laporan kini berada di Kejari Lampung Tengah. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan mengenai hasil pemeriksaan maupun kesimpulan hukum terkait dugaan persoalan dalam proyek tersebut.
Kejari Lampung Tengah masih menunggu arahan pimpinan sebelum melakukan langkah penelusuran lebih lanjut.
Okky memastikan pihaknya akan menyampaikan perkembangan apabila sudah terdapat informasi lanjutan mengenai penanganan perkara tersebut.
“Nanti jika ada informasi lanjutan akan segera kami kabarkan,” pungkasnya.
(Vrg)