Oleh: Dr. Benny Karya Limantara, S.H., M.H.
Dosen Hukum Pidana & Advokat
HARIANKANDIDAT.CO.ID - Dana desa pada hakikatnya merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan pembangunan. Namun, fakta terungkapnya dugaan korupsi dana desa di Provinsi Lampung dengan nilai mencapai Rp23 triliun dalam kurun waktu satu dekade, sementara desa-desa tetap berada dalam kondisi kemiskinan struktural, menegaskan satu hal penting: hukum telah gagal menjalankan fungsi sosialnya.
Fenomena ini tidak dapat dibaca secara sempit sebagai sekadar pelanggaran hukum pidana oleh individu kepala desa atau aparatur tertentu. Sebaliknya, kasus ini mencerminkan kegagalan sistemik penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan desa, baik dari perspektif hukum modern maupun hukum progresif.
Hukum Modern yang Mandek pada Formalitas
Dalam perspektif hukum modern, negara hukum (rechtstaat) bertumpu pada prinsip rule of law, kepastian hukum, akuntabilitas, dan efektivitas lembaga. Indonesia telah memiliki kerangka normatif yang relatif lengkap melalui Undang-Undang Desa, regulasi pengelolaan keuangan desa, serta perangkat hukum pemberantasan Korupsi.
Namun, realitas menunjukkan bahwa kepastian hukum tidak otomatis melahirkan keadilan dan kesejahteraan. Ketika Dana Desa dikucurkan dalam jumlah besar tanpa pengawasan yang kuat, kapasitas administrasi yang memadai, serta integritas aparat yang terjaga, hukum modern justru berubah menjadi instrumen prosedural yang mudah dimanipulasi. Audit administratif, laporan pertanggungjawaban formal, dan mekanisme pengawasan internal sering kali berhenti pada tataran dokumen, bukan pada substansi penggunaan anggaran.
Dalam konteks ini, hukum modern mengalami distorsi: ia hadir sebagai sistem aturan, tetapi kehilangan daya cegah (deterrent effect) dan daya pulih (restorative effect) bagi masyarakat desa sebagai korban utama.
Hukum Progresif yang Tidak Pernah Dijalankan
Berbeda dengan hukum modern, hukum progresif memandang hukum sebagai sarana untuk membebaskan manusia dari ketidakadilan dan penderitaan sosial. Hukum tidak boleh berhenti pada teks, melainkan harus bergerak mengikuti nurani keadilan dan realitas sosial.
Jika pendekatan progresif dijalankan, maka korupsi Dana Desa seharusnya diposisikan sebagai kejahatan terhadap hak sosial dan ekonomi warga desa, bukan semata kejahatan terhadap keuangan negara. Desa yang tetap merana adalah bukti konkret bahwa kerugian akibat korupsi bersifat multidimensional: menghambat pembangunan, memperlebar kesenjangan, dan merusak kepercayaan publik.
Sayangnya, penegakan hukum selama ini cenderung elitis dan reaktif. Proses hukum baru berjalan ketika perkara mencuat ke ruang publik, sementara mekanisme perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hampir tidak terlihat. Warga desa jarang diposisikan sebagai subjek hukum yang aktif mengawasi dan mengoreksi jalannya pemerintahan desa.
Kegagalan Negara Melindungi Desa
Korupsi Dana Desa dalam skala besar menunjukkan adanya pembiaran struktural. Lemahnya pengawasan vertikal, minimnya peran Badan Permusyawaratan Desa, serta belum optimalnya sinergi aparat penegak hukum—termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi—menyebabkan praktik penyimpangan berlangsung lama dan masif.
Dalam kondisi demikian, hukum kehilangan legitimasi moralnya. Negara hadir dengan anggaran, tetapi absen dalam perlindungan. Regulasi tersedia, tetapi tidak berdaya menghadapi praktik Korupsi yang sistemik dan berjamaah.
Menuju Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Kasus dana desa di Lampung seharusnya menjadi momentum reflektif nasional. Penegakan hukum ke depan tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan hukum modern yang prosedural, tetapi harus dipadukan dengan semangat hukum progresif yang berorientasi pada keadilan substantif.
Pertama, penegakan hukum harus menempatkan masyarakat desa sebagai korban utama yang berhak atas pemulihan sosial dan ekonomi.
Kedua, pengawasan Dana Desa harus berbasis partisipasi publik dan transparansi digital yang mudah diakses warga.
Ketiga, aparat penegak hukum harus berani menembus sekat formalitas hukum demi mengungkap pola Korupsi yang terstruktur, bukan hanya pelaku lapangan.
Korupsi Dana Desa bukan sekadar persoalan pidana, melainkan cermin kegagalan negara dalam menegakkan hukum yang berkeadilan. Selama hukum hanya ditegakkan sebagai prosedur dan bukan sebagai instrumen keadilan sosial, desa akan terus menjadi korban, dan dana publik akan terus menguap tanpa makna.
Hukum seharusnya tidak hanya tertulis rapi dalam undang-undang, tetapi hidup dan berpihak pada rakyat terutama mereka yang paling lemah dan paling membutuhkan kehadiran negara.
(Edi)