HARIANKANDIDAT.CO.ID – CV Negeri Agung, pemenang tender proyek pembangunan drainase di lingkungan Jalan AMD Tunas Kelapa 2 RT 04 LK II, Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung. Diduga beralamatkan fiktif.
Berdasarkan data dari Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), proyek dengan pagu anggaran Rp1.192.420.000,00 tersebut dimenangkan oleh CV Negeri Agung.
Dalam dokumen pengumuman yang dikutip, CV Negeri Agung menawarkan harga penawaran sebesar Rp1.182.971.638,88 dan berhasil menjadi pemenang dengan harga negosiasi akhir Rp1.176.017.024,54. Proyek ini merupakan pekerjaan konstruksi yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung.
Menindaklanjuti kemenangan tender tersebut, tim investigasi media ini mencoba melacak keberadaan kantor CV Negeri Agung yang tercantum dalam dokumen resmi, yakni di Jalan Ridwan Rais No. 36/14, Tanjung Baru, Kedamaian, Bandar Lampung.
Namun, ketika tim tiba di lokasi alamat tersebut, tidak ditemukan kantor secara fisik. Yang ada hanya bangunan rumah yang telah lama kosong dan telah dipasangi poster "Dijual".
Tidak berhenti di situ, tim juga menanyakan kepada narasumber, yakni warga yang berada di sekitar lokasi. Namun, seluruh warga tersebut mengaku tidak mengetahui sama sekali keberadaan kantor perusahaan CV Negeri Agung.
"Setahu saya di sini tidak ada mas, kantor perusahaan itu. Kalau alamatnya benar Jalan Ridwan Rais, tapi memang tidak pernah ada kok mas. Kalau rumah itu kan sudah lama kosong," ujar salah satu warga, Minggu (27/9/2026).
Modus penggunaan alamat fiktif dalam dokumen tender sering kali digunakan oleh oknum kontraktor untuk memenuhi syarat administratif tanpa memiliki kantor operasional yang jelas.
Diberitakan Sebelumnya, Proyek perbaikan sistem drainase di Jalan Amd, Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung terpantau tanpa papan nama pelaksana kontraktor dan dikeluhkan warga.
Berdasarkan pantauan media ini di lokasi pada Rabu (23/9/2026), pekerjaan Drainase yang tengah berlangsung tersebut tidak dilengkapi papan nama proyek sebagaimana mestinya.
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas pengerjaan Drainase masih berjalan tidak ditemukan papan informasi resmi yang memuat detail proyek. Tidak ada keterangan mengenai nama kegiatan, nilai anggaran, sumber dana, nama kontraktor pelaksana, maupun jangka waktu pengerjaan.
Padahal, kawasan Jalan Amd, Campang Jaya tersebut, merupakan salah satu titik yang sebelumnya menjadi fokus perbaikan infrastruktur Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk mengatasi banjir.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, dalam keterangan resminya pada April 2025 lalu menyebutkan bahwa di Kelurahan Campang Jaya telah dilakukan pemasangan talud siring, penyelesaian box culvert, serta perbaikan sistem drainase .
Ketiadaan papan nama proyek ini menuai pertanyaan dari warga sekitar. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa yang mengerjakan proyek tersebut.
"Kami hanya melihat ada pekerjaan di sini. Tapi tidak ada papan informasi, jadi kami tidak tahu ini proyek dari mana dan siapa pelaksananya,” ujarnya.
Dalam regulasi yang berlaku, pemasangan papan nama proyek merupakan kewajiban bagi setiap pekerjaan konstruksi yang dibiayai anggaran pemerintah. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang transparan kepada masyarakat .
Selain itu, Peraturan Menteri PUPR juga mengatur secara teknis mengenai kewajiban papan nama proyek. Papan tersebut minimal harus memuat nama kegiatan, pemilik kegiatan, jenis pekerjaan, besar dana, lama waktu pelaksanaan, serta pihak-pihak yang terlibat seperti perencana, pengawas, dan kontraktor pelaksana .
Ketiadaan papan nama proyek sering kali memicu dugaan adanya “proyek siluman” karena minimnya transparansi. Masyarakat berhak mengetahui secara jelas penggunaan anggaran negara di wilayah mereka .
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung maupun pihak pelaksana terkait alasan tidak dipasangnya papan nama proyek di lokasi tersebut.
(Edi)