Opini
Oleh : Gunawan Handoko, Pemerhati Kebijakan Publik PUSKAP (Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan) Provinsi Lampung
Gunawan Handoko menilai permohonan peninjauan kembali kepada Polda Lampung yang diajukan oleh kuasa hukum merupakan langkah yang tepat sebagai upaya memperoleh kepastian hukum. Menurutnya, secara etika maupun prosedural, langkah tersebut sudah sesuai karena pelapor telah menempuh mekanisme hukum yang berlaku.
"Secara etika sudah benar, karena Saudara Wildan selaku pelapor telah secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman ke Polresta Bandar Lampung. Pelapor juga telah memenuhi panggilan penyidik serta menyerahkan bukti elektronik dan dokumen pendukung," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Jurnalis merupakan pilar keempat demokrasi yang memiliki fungsi menyampaikan informasi, mengawasi jalannya kekuasaan, serta menyuarakan kepentingan publik.
"Mengancam Jurnalis bukan hanya menyerang individu atau lembaga pers, tetapi juga menyerang hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Ketika sebuah laporan yang menyangkut profesi jurnalis terhenti di tingkat Polresta tanpa penjelasan yang memadai, publik tentu berhak bertanya, apakah hukum masih berpihak pada kebenaran?" katanya.
Gunawan berharap Polda Lampung dapat melakukan penelaahan ulang terhadap perkara tersebut secara objektif, profesional, transparan, dan akuntabel melalui fungsi pengawasan penyidikan (Wassidik) Ditreskrimum.
"Polda perlu memberikan kepastian hukum dan penjelasan resmi kepada pelapor mengenai status serta perkembangan penyelidikan. Jangan sampai perkara ini berlarut-larut hingga merugikan semua pihak," tegasnya.
Ia juga menilai perlindungan terhadap Jurnalis harus menjadi perhatian serius agar tidak terjadi lagi kriminalisasi, intimidasi, maupun upaya menghambat kerja jurnalistik di Provinsi Lampung.
"Kita percaya Bapak Kapolda akan bersikap bijak dan adil. Jangan sampai muncul kesan bahwa pejabat publik kebal hukum, sementara Jurnalis yang bekerja untuk kepentingan rakyat justru tidak memperoleh perlindungan hukum," Ucapnya.
Menutup pernyataannya, Gunawan menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan menyangkut kebebasan pers dan kepastian hukum.
"Menyerang jurnalis berarti menyerang hak publik atas informasi. Pertanyaannya sederhana, apakah penanganan perkara di Polresta Bandar Lampung sudah sesuai prosedur? Jika belum, maka Polda harus hadir sebagai pengawas sekaligus penegak keadilan. Ini bukan soal pribadi. Ini soal marwah institusi pers dan pejabat publik;" tandasnya.
Ini juga menjadi ujian bagi Polda. Jika kasus yang menimpa Jurnalis bisa dihentikan tanpa kepastian hukum yang jelas, maka bukan tidak mungkin ke depan setiap jurnalis dapat mengalami ancaman serupa.