HARIANKANDIDAT.CO.ID – Akademisi Universitas Lampung (Unila) Dedi Hermawan menilai pemerintah daerah harus turun tangan merespons berbagai keluhan masyarakat yang berkaitan dengan aktivitas dunia usaha.
Menurut Dedi, masyarakat harus mendapatkan perlindungan dari berbagai dampak negatif praktik bisnis, termasuk dalam pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
"Pemerintah daerah harus turun untuk merespons keluhan masyarakat. Masyarakat harus dilindungi dari berbagai dampak negatif praktik bisnis, termasuk Program CSR," kata Dedi.
Ia menegaskan, pemerintah tidak cukup hanya menerima laporan masyarakat, tetapi perlu memastikan aturan yang berlaku benar-benar ditegakkan.
"Aturan harus ditegakkan. Keselamatan dan kesehatan masyarakat yang utama," tegasnya.
Dedi menilai pengawasan terhadap aktivitas perusahaan menjadi penting agar kegiatan bisnis tetap berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat maupun lingkungan sekitar.
Menurutnya, Program CSR juga semestinya tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban perusahaan, tetapi harus memberikan manfaat nyata serta tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.
Sebelumnya, Keluhan warga Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, terkait debu aktivitas PT Semen Baturaja (SBR) dan kejelasan penyaluran CSR mendapat sorotan Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung.
Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Agus Djumadi, mengatakan pihaknya telah memanggil manajemen PT SBR melalui hearing untuk membahas keluhan warga.
"Ini kan kami di Komisi III sudah melakukan hearing atau rapat dengar pendapat dengan pihak Semen Baturaja ya, yang memang ada aduan masyarakat terkait dengan masalah polusi," ujar Agus melalui WhatsApp, (23/9/2026).
Menurut Agus, dalam hearing tersebut diketahui terdapat persoalan pada salah satu peralatan produksi. Perusahaan diminta memperbaiki sistem produksi agar aktivitas industri tidak kembali berdampak pada permukiman warga.
"Dari pertemuan tersebut rekomendasinya adalah pihak PT SBR ini memperbaiki sistem produksinya agar tidak kembali adanya pencemaran debu yang ada di masyarakat sekitarnya," katanya.
Selain debu, Komisi III juga menyoroti CSR perusahaan. Agus meminta penyaluran program tersebut dapat dikoordinasikan dengan camat dan lurah agar kebutuhan masyarakat sekitar perusahaan dapat disampaikan secara langsung.
"Terkait dengan masalah kepedulian dalam bentuk CSR, ini juga bisa difasilitasi atau diawasi atau bersinergi dengan camat dan lurah setempat," ujarnya.
Agus menyebut keluhan serupa juga mulai disampaikan warga Way Gubak. Namun, aduan tersebut sejauh ini baru disampaikan secara nonformal melalui WhatsApp dan belum diterima secara tertulis.
Komisi III, kata Agus, akan terus mengawasi tindak lanjut PT SBR, baik terkait dampak lingkungan maupun sosial.
"Dan kami pun akan terus berkoordinasi dalam bentuk pengawasan kepada pihak PT SBR untuk mengatasi dampak, ya baik dampak lingkungan maupun dampak sosial yang ada di seputaran PT SBR," tandanya.
(Okt)