Ada Aktor di Balik Kasus PT PSMI

Redaksi Harian Kandidat - Rabu, 30 Sep 2026 - 21:32 WIB
Ada Aktor di Balik Kasus PT PSMI
Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu - Istimewa
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Penyitaan uang lebih dari Rp1 triliun dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) di areal PT Inhutani V, Lampung, dinilai belum cukup menjawab pertanyaan publik.

Laskar Lampung mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) mengusut perkara tersebut hingga ke pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam terjadinya dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu mengatakan, bahwa menyusul langkah Kejagung yang mengamankan uang senilai Rp1.003.184.000.000 dan USD166.000 dalam penyidikan perkara tersebut.

Uang itu sebelumnya disebut diterima sebagai penitipan pembayaran kerugian keuangan negara dari PT PSMI melalui pihak perusahaan berinisial VRL. Selanjutnya, uang tersebut disita penyidik setelah memperoleh persetujuan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkembangan Penyidikan, Kejagung juga telah memeriksa 47 saksi dan tiga ahli, menyita sejumlah dokumen, memblokir 10 rekening perusahaan, serta melakukan gelar perkara bersama auditor untuk menghitung kerugian keuangan negara.

Bagi Panji, rangkaian tindakan Penyidikan tersebut harus diikuti dengan pengungkapan pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.

“Jangan cuma pamer uang Rp1 triliun kepada publik. Masyarakat Lampung sekarang ingin mengetahui siapa yang harus bertanggung jawab. Kalau penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup, bongkar aktornya dan segera tetapkan tersangka. Jangan biarkan perkara sebesar ini menggantung tanpa kepastian,” tegas Panji, Rabu (30/9/2026).

Bahkan, kata dia, perkara ini tidak hanya tertuju pada nilai uang yang telah disita. Panji juga meminta Kejagung mendalami konstruksi perkara yang menyebut adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan oleh PT PSMI “dengan pihak lain”.

Menurutnya, frasa tersebut perlu dijelaskan secara menyeluruh melalui proses Penyidikan. Jika memang ditemukan keterlibatan pihak lain, maka peran masing-masing harus diurai berdasarkan bukti yang dimiliki penyidik.

“Kalau Kejagung sendiri menyebut ada ‘pihak lain’, maka pertanyaan kami siapa pihak lain itu, Jangan berhenti pada nama korporasi. Telusuri orang-orang yang mengambil keputusan, menandatangani dokumen, memberikan persetujuan, memfasilitasi, ataupun pihak yang diduga menikmati keuntungan apabila memang ditemukan bukti keterlibatannya,” ungkapnya

Ia menegaskan, desakan tersebut bukan tuduhan terhadap individu atau pihak tertentu. Menurutnya, penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik dan harus dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, Panji menilai masyarakat berhak mendapatkan kepastian mengenai konstruksi perkara, terutama apabila Penyidikan telah menemukan indikasi keterlibatan pihak lain.

“Jangan sampai yang diperlihatkan kepada rakyat hanya tumpukan uangnya, sementara konstruksi mengenai siapa yang bertanggung jawab tidak pernah terang. Kalau ada aktor, pengambil kebijakan, atau pihak lain yang terbukti terlibat, bongkar semuanya. Jangan ada yang dilindungi dan jangan ada yang kebal hukum,” ujarnya.

Panji menyebut perkara dugaan korupsi kawasan hutan tersebut menjadi perhatian masyarakat Lampung karena objek perkara berada di wilayah Lampung dan nilai uang yang telah diamankan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Karena itu, Laskar Lampung meminta Kejagung memastikan penyidikan berjalan independen, transparan, dan tidak berhenti pada satu pihak apabila bukti mengarah pada keterlibatan pihak lain.

“Kami mendukung Kejaksaan Agung. Justru karena kami mendukung, kami meminta perkara ini dibongkar sampai ke akar-akarnya. Jangan tebang pilih. Mau swasta, BUMN, pejabat, mantan pejabat atau siapa pun, kalau berdasarkan alat bukti mempunyai keterlibatan, proses sesuai hukum,” tegasnya.

Menurut Panji, pengungkapan perkara secara menyeluruh akan menjadi bagian penting dalam menjawab keresahan publik sekaligus memastikan dugaan kerugian keuangan negara tidak berhenti sebatas angka yang telah disita.

“Yang kami minta sederhana, ungkap berdasarkan bukti dan proses sesuai hukum. Kalau memang ada pihak lain yang terlibat, publik tentu menunggu siapa dan bagaimana perannya. Biarkan proses hukum yang membuktikannya,” pungkasnya.

(Edi)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.