Kejati ‘Ogah’ Bidik TPPU Pesawaran

Redaksi Harian Kandidat - Minggu, 04 Okt 2026 - 22:56 WIB
Kejati ‘Ogah’ Bidik TPPU Pesawaran
Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Perkembangan penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun 2022 yang diduga melibatkan Bupati Nanda Indira Bastian seakan jalan ditempat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Pasalnya, Perkara yang menjerat mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sebelumnya memperberat hukuman Dendi dari 8 tahun menjadi 13 tahun penjara. Dalam putusan banding itu, Dendi juga dijatuhi denda Rp750 juta dan uang pengganti Rp24,1 miliar. Namun, putusan tersebut belum inkracht karena Dendi dan jaksa penuntut umum sama-sama mengajukan kasasi.

Dalam perkara tersebut, Dendi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, menerima gratifikasi, dan TPPU. Kondisi ini membuat penanganan aspek TPPU masih menjadi perhatian, terutama terkait penelusuran aset dan aliran dana yang telah dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Sebelumnya, penyidik Kejati Lampung menyita 8 kendaraan, 26 sertifikat tanah, 40 tas bermerek serta uang tunai Rp2.273.148.653.

Dari penyitaan tersebut, 26 sertifikat tanah diperkirakan bernilai sekitar Rp41 miliar, sedangkan 40 tas bermerek ditaksir sekitar Rp800 juta.

Dalam proses penanganannya, Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian juga telah diperiksa Kejati Lampung terkait perkara TPPU tersebut. Pemeriksaan Nanda dilakukan dalam rangka pendalaman perkara yang menjerat suaminya, Dendi Ramadhona.

Nama Nanda juga muncul dalam proses persidangan. Jaksa mendalami sejumlah aset yang tercatat atas namanya, termasuk aset tanah dan barang-barang bermerek.

Selain itu, persidangan perkara Dendi turut mengungkap keterangan saksi mengenai aliran dana proyek yang dikaitkan dengan pembangunan rumah di kawasan Kotabaru, Bandar Lampung.

Salah satu saksi, Hendry Kurniawan, mengungkap adanya aliran fee Proyek SPAM sebesar Rp4,22 miliar yang menurut keterangannya digunakan untuk pembangunan rumah atas nama Nanda. Keterangan tersebut merupakan bagian dari fakta persidangan yang harus dinilai berdasarkan keseluruhan alat bukti dan putusan pengadilan.

Di sisi lain, Kejati Lampung sebelumnya telah menyatakan akan mengembangkan perkara TPPU tersebut. Namun, pengembangan itu disebut masih menunggu perkara pokok memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dengan Dendi dan jaksa sama-sama mengajukan kasasi, proses hukum perkara pokok kini masih berjalan. Artinya, perkembangan lebih lanjut terkait pengembangan TPPU masih menunggu tahapan hukum berikutnya.

Untuk mengetahui perkembangan terbaru penanganan perkara TPPU SPAM Pesawaran, Tim Media KANDIDAT.CO.ID telah menghubungi Aspidsus Kejati Lampung Budi Nugraha dan Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan.

Konfirmasi disampaikan khusus untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan perkara serta tindak lanjut pengembangan TPPU yang sebelumnya telah disampaikan Kejati Lampung.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi telah terbaca, tetapi belum mendapat jawaban dari pihak Kejati Lampung.

Publik tentu menunggu kejelasan, bukan sekadar rencana pengembangan perkara. Setelah perkara pokok memasuki proses kasasi, perkembangan penanganan TPPU juga penting disampaikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui sejauh mana langkah hukum yang telah dilakukan.

Terlebih, penyidik sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset dan proses persidangan juga telah memunculkan fakta mengenai penelusuran aset serta aliran dana. Karena itu, perkembangan perkara ini membutuhkan kepastian apakah pengembangan TPPU akan dilanjutkan, sejauh mana prosesnya, dan apa langkah hukum Kejati Lampung berikutnya.

Penanganan perkara tidak semestinya berhenti pada putusan terhadap perkara pokok. Penelusuran aset dan aliran dana harus mendapatkan kejelasan sesuai fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Di titik inilah publik menunggu sikap tegas Kejati Lampung dalam memastikan seluruh rangkaian perkara tersebut ditangani secara transparan dan tuntas.

(Hen)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.