HARIANKANDIDAT.CO.ID – Aktivitas penambangan batu milik UD Sumatera Baja di Jalan Pangeran Tirtayasa, Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung masih melakukan penggerukan secara terang-terangan, Meski izin yang dikantongi hanya parkir alat berat. Rabu (22/04)
Berdasarkan pantuan media dilokasi, tampak mobil truk bergantian mengisi batu dan urukan tanah yang diduga diperjual belikan ke masyarakat.
Selain itu, keberadaan beberapa kendaraan Excavator dilokasi juga terpantau masih melakukan aktivitas penggerukan
Bahkan, Salah satu sumber media ini membenarkan, masih adanya penjualan yang dilakukan oleh perusahan tambang batu, meski izin yang diterbitkan hanya parkir alat berat yang berada di jalan Tirtayasa tersebut.
“Tambang batu itu masih beroperasi seperti biasa, jual batu keluar, padahal izin yang ada hanya parkir alat berat,”singkat sumber kepada media ini.
Sementara, PLH Kepala Dinas Lingkuhan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Budi Ardiyanto saat dikonfirmasi ke nomer 0812-6104-XXXX belum merespon pesan singkat yang dikirimkan. Padahal awak media mencoba memberi ruang agar berita yang diterbitkan berimbang.
Diketahui, Berdasarkan data, ditemukan bahwa aktivitas di areal milik perusahaan konstruksi UD Sumatera Baja ini telah diberi izin sejak 29 Januari 2021 yang tercatat dalam dokumen Persetujuan Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Nomor: 660.1//080.B/TL.KDL/III.10/01/2021 /2017
Persetujuan itu berbunyi, Memberikan Rekomendasi Persetujuan atas Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup diajukan oleh UD Sumatera Baja, untuk Kegiatan Pembangunan Lahan Parkir Mobil dan Alat Berat di Jalan P. Tirtayasa, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.
Pada Rabu (07/04/2025) silam, Dlh Provinsi, kota dan Polda Lampung pernah menyegel aktivitas penambangan ilegal milik UD Sumatera Baja. Setelah ditemukan izin yang tidak sesuai dengan peruntuhkannya.
(Edi)