Soal MCK, Perkim Lamteng ‘Buang Badan’

Redaksi Harian Kandidat - Minggu, 25 Okt 2026 - 21:42 WIB
Soal MCK, Perkim Lamteng ‘Buang Badan’
Kantor Permukiman Dinas Perkim Lampung Tengah - Istimewa
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID — Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Tengah mengklaim pembangunan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) Tahun Anggaran 2025 telah rampung 100 persen.

Namun, di balik klaim penyelesaian tersebut, dinas menyebut pengelolaan anggaran hingga pembayaran upah pekerja sepenuhnya menjadi kewenangan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).

Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perkim Lampung Tengah, Wisnu Hidayat, menyatakan paket pekerjaan MCK telah selesai sesuai spesifikasi teknis yang direncanakan. Ia juga mengklaim fasilitas yang dibangun sudah dimanfaatkan masyarakat penerima bantuan untuk kebutuhan sanitasi sehari-hari.

Dalam keterangannya, Wisnu menyebut dinas secara berkala telah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) menyeluruh terhadap sebaran lokasi pembangunan MCK.

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah lokasi yang memiliki catatan teknis minor maupun kendala administratif di tingkat kelompok.

Menurutnya, tim pendamping teknis dinas masih melakukan pengawalan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan.

Pernyataan tersebut menyisakan pertanyaan mengenai sejauh mana hasil monev memastikan seluruh pekerjaan benar-benar tuntas, terutama ketika dinas sendiri mengakui masih terdapat catatan teknis dan persoalan administratif di sejumlah lokasi.

Wisnu menjelaskan, penyaluran dan pencairan anggaran dilakukan secara bertahap dari Rekening Kas Daerah langsung ke rekening KSM penerima manfaat.

Sementara itu, pengalokasian dana, termasuk mekanisme dan jadwal pembayaran upah pekerja, disebut sepenuhnya diatur dan dikelola secara mandiri oleh internal KSM berdasarkan musyawarah kelompok serta pertanggungjawaban kegiatan di tingkat lokal.

Dengan mekanisme tersebut, Perkim menegaskan pelaksanaan pekerjaan berada di tangan kelompok masyarakat. Dinas mengklaim perannya terbatas pada pembinaan, verifikasi administratif, dan pengawasan teknis.

Kegiatan pembangunan MCK itu disebut dilaksanakan melalui skema swakelola Tipe IV sesuai petunjuk teknis dan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah. Dalam skema tersebut, perencanaan, pengerjaan fisik, hingga pengawasan lapangan dilakukan oleh KSM atau masyarakat penerima manfaat.

Namun, penjelasan mengenai pembagian kewenangan tersebut belum dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan yang mungkin muncul dalam pelaksanaan proyek. Klaim penyelesaian 100 persen dan penyerahan pengelolaan dana kepada KSM tetap perlu dilihat berdasarkan kondisi fisik bangunan, pemanfaatan fasilitas, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran di masing-masing lokasi.

Di sisi lain, Wisnu menyebut Perkim Lampung Tengah telah menyediakan hotline atau nomor kontak bagi warga penerima manfaat yang ingin menyampaikan keluhan terkait pembangunan MCK.

Dinas juga mengaku telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 600/645/D.a.VI.05/2025 tertanggal 1 Oktober 2025 tentang Penegasan Larangan Pungutan Liar (Pungli) dalam Penyaluran Bantuan Sanitasi berupa Tangki Septik Pabrikasi dan Pembangunan MCK di Kabupaten Lampung Tengah.

Keberadaan surat edaran larangan pungli tersebut menjadi bagian dari penegasan kebijakan dinas. Namun, penerbitan aturan itu tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh pelaksanaan kegiatan telah berjalan tanpa persoalan.

Untuk memastikan klaim penyelesaian pekerjaan, diperlukan pencocokan antara hasil monev, kondisi fisik bangunan di lapangan, pemanfaatan oleh masyarakat, serta dokumen pertanggungjawaban anggaran.

Terlebih, Proyek MCK yang menggunakan anggaran pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan bukan hanya dari sisi administrasi, melainkan juga dari kualitas hasil pekerjaan dan manfaat nyata yang diterima masyarakat.

(Vrg)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.