HARIANKANDIDAT.CO.ID - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung lalai dan belum serius dalam memperbaiki sistem pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bakung, meskipun telah berulang kali diperingatkan oleh berbagai pihak.
Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pengelolaan TPA Bakung masih mengandalkan metode open dumping yang berisiko tinggi terhadap pencemaran lingkungan, baik air maupun tanah.
"Pengelolaan TPA Bakung jelas belum sesuai dengan mandat Undang-Undang. Sampai sekarang masih dominan open dumping, dan controlled landfill hanya sebagian kecil, itu pun karena dipaksa oleh KLH, bukan inisiatif Pemkot," ujar Irfan saat dimintai tanggapan, Senin (21/7/2025).
Menurut WALHI, penyegelan TPA Bakung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beberapa waktu lalu merupakan langkah yang tepat sebagai bentuk penegakan hukum dan peringatan keras terhadap kelalaian pemerintah daerah.
"Penyegelan itu sudah benar. Ini harus jadi momen bagi Pemkot untuk jujur bahwa mereka selama ini tidak fokus mengelola TPA Bakung dengan benar," tegas Irfan.
Ketika ditanya apakah Pemkot telah melaksanakan arahan dari KLHK pasca penyegelan, Irfan menyatakan bahwa pelaksanaannya belum maksimal. Ia menilai perbaikan yang dilakukan selama ini bersifat parsial dan belum menunjukkan adanya komitmen nyata untuk bertransformasi menuju pengelolaan yang lebih ramah lingkungan.
"Kalau mengikuti arahan KLH secara sungguh-sungguh, sejak lama sudah diterapkan sanitary landfill, bukan sekadar tambal sulam," tambahnya.
WALHI mendorong Pemkot Bandar Lampung untuk segera beralih penuh ke sistem sanitary landfill, guna meminimalkan dampak pencemaran lingkungan yang sudah dirasakan masyarakat sekitar TPA Bakung.
"Kalau pola ini tidak segera dibenahi, pencemaran lingkungan akan terus terjadi. Pemkot adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas semua dampak akibat kelalaian ini," tandas Irfan.